PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (27/1) kemarin diturunkan ke Indragiri Hulu (Inhu). Hal ini bertujuan mendalami dugaan korupsi kasbon APBD Inhu Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar. Perkara ini sendiri sudah dalam penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riaupos.co, jaksa yang diturunkan ke Inhu, melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan terkait perkara yang ditangani. Salah satu lokasi yang didatangi adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu.
Adanya tim dari Kejati Riau yang diturunkan ke Inhu ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1). "Betul. Ada tim ke sana," kata dia.
Dia melanjutkan, hal ini untuk penanganan perkara yang memang sudah berada di tahap penyidikan. "Perkaranya sudah dik (penyidikan,red)," imbuhnya.
Sebelumnya, terkait perkara ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020) untuk diperiksa. Dia datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.
Dugaan rasuah ini, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Rinaldi