Lagi, Dua IRT Edar Narkoba

Riau | Senin, 16 April 2018 - 10:44 WIB

Lagi, Dua IRT Edar Narkoba
Tersangka narkoba MS dan RA di Mapolres Pelalawan menjalani penyidikan, Ahad (15/4/2018).

Saat berada di Jalan Pemda Gang Makmur, tim melihat seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka AW dan langsung menangkapnya.

 

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

“Dari pengakuan AW, barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari pengedar lainnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci berinisial MU (27) yang merupakan warga Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, berhasil dibekuk seorang pengedar sabu lainnya berinisial RD (22) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci di dekat jembatan dua Kantor Bupati pada Jumat (13/4)sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket sedang narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah sebesar 5 gram. Atas bukti tersebut, maka kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Iptu Maraden Sijabat, Ahad (15/4) siang.

   

Tidak hanya sampai di situ, sambung mantan Kanit Intel Polsek Pangkalan Kerinci ini, tim juga berhasil mengamankan dua pengedar lainnya berjenis kelamin perempuan yakni masing-masing berinisial RA (40) dan MS (49). Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini berdomisili di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Di mana awalnya tim berhasil mengamankan tersangka RA saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur Km 103, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari tangan tersangka RA, berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sedang sabu seberat 1,60 gram beserta alat hisap sabu dan uang Rp 400 ribu. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka RA langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari pengakuan RA, barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari pengedar lainnya berinisail MS yang juga berdomisili di Desa Dundangan. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di kediamannya. Dari tangan tersangka MS, berhasil diamankan barang bukti tiga paket sedang narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah beserta alat isap sabu.    

    

Atas bukti tersebut, maka saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan akibat ulah tersangka yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kelima tersangka terancam pasal 112 ayat (2) hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Paur Humas Polres Pelalawan.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook