Lagi, Dua IRT Edar Narkoba

Riau | Senin, 16 April 2018 - 10:44 WIB

Lagi, Dua IRT Edar Narkoba
Tersangka narkoba MS dan RA di Mapolres Pelalawan menjalani penyidikan, Ahad (15/4/2018).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)--Belum sebulan Polres Kampar membekuk dua ibu rumah tangga warga Jalan Puyuh Mas Pekanbaru yang menjadi pengedar narkoba, Kini Polres Pelalawan membekuk lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari lima tersangka yang ringkus di empat tempat kejadian perkara (TKP), dua di antaranya merupakan perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).

    

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kelima pelaku merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini kerap bertransaksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras. Tersangka berinisial AW (33) warga Jalan Pemda Gang Makmur, Kelurahan Pangkalan Kerinci berhasil ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelalawan saat hendak transaksi  sabu-sabu pada Jumat (13/4) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya. Dari tangan tersangka AW, berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sarung tangan berwarna putih. Atas barang bukti tersebut, tersangka AW langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut.

   

Penangkapan kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini bertransaksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci khususnya di Jalan Pemda Gang Makmur. Atas informasi tersebut, maka Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook