PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan kendaraan berupa truk Over Dimensi Over Load (ODOL) terjaring razia dan ditilang di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (27/10/2021).
Razia ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Dishub Rohil.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, mengatakan, pada razia yang dilakukan tersebut kendaraan truk ODOL yang ditilang sebanyak 46 unit.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi SE, yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut, mengatakan, rata-rata kendaraan yang ditilang tersebut karena tidak memiliki buku uji berkala.
"Banyak kendaraan yang tidak memiliki buku uji berkala, dikarenakan kendaraan tersebut ODOL, sehingga penguji tidak mengeluarkan buku ujinya," katanya.
Selain itu, demikian Suardi, menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Perhubungan terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin atau ilegal, pihaknya saat itu juga menjaring travel ilegal.
"Kami juga berhasil menjaring dua unit travel ilegal," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun