PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, tahun ini akan kembali melakukan razia gabungan untuk penindakan terhadap truk Over Dimensi Over Load (ODOL). Untuk tahap awal, razia akan dilaksanakan di tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Martian mengatakan, pada awal tahun lalu, pihaknya juga sudah bertemu dengan dinas perhubungan tiga Kabupaten/Kota tersebut. Dan pihak Dinas Perhubungan setempat sudah meminta agar Dishub Riau melakukan razia truk ODOL di wilayahnya.
''Dishub Inhu Dumai dan Rohil sudah mengirimkan surat untuk permintaan razia di lokasinya. Saat ini kami masih menunggu perintah dari kepala dinas untuk melakukan razia,'' katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Dishub di tiga daerah tersebut juga mendapat laporan banyak jalan yang rusak diakibatkan truk ODOL yang melintas. Karena itu, pada awal tahun ini pihaknya akan memfokuskan razia ditiga lokasi tersebut.
''Laporannya sudah banyak jalan yang rusak karena truk ODOL, paling tidak awal Maret kami sudah akan mulai kegiatan razia bersama tim gabungan,'' ujarnya.
Sementara itu, selama kurun waktu tahun 2022, Dishub Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu penertiban kendaraan ODOL bersama tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Riau, POM TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau.
''Selama tahun 2022 ini kami melakukan operasi penertiban gabungan sebanyak 16 kali di 9 kabupaten/kota. Hasilnya sebanyak 2.237 kendaraan terjaring dan dilakukan tindakan tilang,'' katanya.
Lebih lanjut di merincikan, pelanggaran-pelanggaran kendaraan selama operasi gabungan. Di mana dari 2.237 unit kendaraan yang ditilang, terdapat 403 kendaraan melakukan pelanggaran pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan KIR).
''Selanjutnya, sebanyak 1.428 kendaraan melanggar pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau tidak melakukan pengujian KIR. Untuk pelanggaran ini yang cukup banyak ditemukan petugas saat operasi,'' ujarnya.
Kemudian, kendaraan yang melakukan pelanggaran pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau ODOL sebanyak 256 unit, dan kendaraan melakukan pelanggaran pasal 308 atau kendaraan tidak memiliki izin trayek sebanyak 150 unit.
''Jadi kendaraan yang melakukan pelanggaran itu langsung kita tilang. Selain itu kita juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009,'' paparnya.(sol)