Penertiban Truk ODOL Jangan Sebatas MoU

Pekanbaru | Kamis, 23 Desember 2021 - 10:41 WIB

Penertiban Truk ODOL Jangan Sebatas MoU
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang keluar masuk jalan Kota Pekanbaru, sudah lama menjadi sorotan kalangan Dewan. Bahkan setiap saat menunggu aksi nyata dari Dinas Perhubungan untuk dapat menindak tegas. Karena truk ODOL ini banyak membawa kerusakan dan sumber laka lantas.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menegaskan, dukungannya terhadap sikap Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang mengatakan tidak ada tolerasi kepada truk ODOL ini, dan mendukung zero ODOL. Khususnya wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan).


"Itukan yang ditegaskan Wali Kota pada Rakornis bidang Perhubungan Darat pekan lalu. Zero ODOL ini harus diimplementasikan sampai ke tingkatan bawah, jangan hanya sekedar Memorandum of Understanding (MoU),"  tegas Robin kepada wartawan, Rabu (22/12).

Dalam hal ini, Robin tidak ingin apa yang sudah disepakati dalam MoU itu hanya sebatas tandatangan tanpa ada aksi nyata dalam menindak tegas para truk ODOL yang membawa keresahan bagi masyarakat.

"Dulu juga saya sudah MoU, saat menjabat Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Riau, saat itu juga saya pernah membuat FGD dalam upaya mendukung Pemerintah untuk memberantas ODOL, " terangnya.

Makanya truk ODOL ini harus ditertibkan, untuk teknis di lapangan tentu menjadi kewenangan Dishub. "Yang punya hak untuk menertibkanODOL itu, ya Dishub. Juga ada BPTD Riau, dan juga ada Dishub Riau. Ini harus serius, dicegat dan ditertibkan. Tegaskan kepada pengusahanya untuk kembalikan truknya ke bentuk standar," saran politisi PDIP ini.

Ditambahkannya lagi, bahwa sebelumnya juga sudah sering mengkritik kebijakan penerbitan yang dilakukan hanya seperti pelepas tanya. "Kami sarankan penertiban itu tidak hanya berlaku pada pengusaha truk ODOL saja, akan tetapi pemilik barang juga harus ditindak," pinta Robin tegas.

Dicontohkannya, karena kalau bicara soal barang-barang yang dibawa dalam truk ODOL itu sejatinya sudah diketahui oleh pemilik barang. Misal dalam membawa CPO. Karena, mobil CPO ini dari Dumai dipastikan melewati Pekanbaru, akibatnya, Jalan Siak II atau Arengka semua keriting, berlobang-berlobang. Begitu juga Jalan Riau, sekarang boleh dilihat rusak semua.

"Jalan kota ini tidak layak dilintasi truk ODOL, karena kondisi jalanya dibangun tidak untuk lintasan ODOL," tambahnya lagi.

Ini harus dibuktikan dalam tindakan nyata, tentu dalam upaya mendukung Pemerintah zero ODOL 2023 mendatang. "Dengan harapan zero ODOL ini, apa yang sudah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru kami nilai belum cukup," paparnya.

Dikatakan Robin, sebelumnya Dishub menyampaikan  untuk menghentikan ODOL ini, sudah bersikap dengan tidak melayani uji KEUR jika tidak sesuai denga SRUT (surat registrasi uji tipe). Lalu, disampaikannya lagi, yang kedua, menyampaikan kepada pemilik kendaraan ODOL untuk melakukan normalisasi atau kembali ke konstruksi mobil sesuai standarnya.

Lalu melakukan sosialisasi kepada pengusaha transportasi barang dan orang atau pemilik kendaraan. "Ini tidak cukup, harus diberikan tindakan tegas, dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban," tuturnya.(lim)


Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook