Ditlantas dan Dishub Tertibkan Truk ODOL

Pekanbaru | Kamis, 01 September 2022 - 08:50 WIB

Ditlantas dan Dishub Tertibkan Truk ODOL
Petugas dari Ditlantas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Darat Provinsi Riau menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Rabu (31/8/2022). (POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Darat Provinsi Riau menggelar penertiban kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan SM Amin, Rabu (31/8).

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos menjelaskan, kegiatan penertiban truk ODOL guna meminalisir terjadinya pelanggaran khusus.


"Terutama bagi kendaraan ODOL, serta meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan yang ada, dengan menggunakan kendaraan barang yang sesuai specktek yang telah di tentukan," ujar Kombes Firman.

Dalam kesempatan itu, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Darat selain melakukan kegiatan penertiban, juga memberikan imbauan kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

"Kami dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Darat berharap, dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL guna mewujudkan Indonesia Zero ODOL dan terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di jalan raya dan terwujudnya aktivitas berkendara yang aman dan nyaman dan selamat bagi pengguna jalan," harapnya.

Lebih jauh dijelaskan Kombes Firman, menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri dalam penertiban ODOL, Ditlantas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.74/2014 tentang Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 277 UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ menyebutkan, kendaraan bermotor over dimension ialah setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit serta memodifikasi ranmor yang menyebabkan perubahan tipe.

Bagi pengemudi yang membawa kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan daya angkut kendaraan tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169 Ayat 1 merupakan pelanggaran lalu lintas.(yls)

Laporan AFIAT ANANDA, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook