PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama dengan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Dishub Inhu dan Korwas Polda Riau, menilang 166 kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sejak 28 Februari lalu.
Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Martian Firnandi mengatakan, penilangan kendaraan melebihi kapasitas maksimal dari sisi berat maupun dimensi tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi yang kerap di lintasi kendaraan ODOL.
"Kami laksanakan razia mulai dari 28 Februari hingga 2 Maret. Total 166 kendaraan kita tilang," kata Martian, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, razia dilaksanakan di berbagai lokasi dan waktu berbeda. Seperti Kecamatan Lalak, Simpang E, Tugu Lima Rengat. Sebagian besar truk Odol yang terjaring bermuatan batu bara.
"Selain itu, razia juga dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas kerusakan jalan-jalan akibat truk ODOL yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan," ujarnya.
Dijelaskan Martian, berkas penilangan dari 166 truk ODOL tersebut, diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Inhu. Baik Dishub provinsi mau pun Inhu sendiri hanya sebatas menindak. Meski begitu, Martian juga menyatakan perusahaan pemilik truk ODOL yang terjaring razia sudah disurati. Bahwa truk ODOL tidak dibenarkan karena melebihi ketentuan seharusnya.
"Sudah kita surati. Yang menyuratinya Bidang Angkutan," paparnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman