DUMAI (RIAUPOS.CO) - DIREKTUR Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahroni Adrian yang baru dilantik Wali Kota Dumai Zulkifli As, adalah tersangka dugaan penipuan dalam jabatan yang kini diproses Polda Riau. Terkait proses hukum ini, penyidik sudah pernah menyurati Wako Dumai.
Status tersangka yang disandang Syahroni Adrian sudah berlangsung setahun terakhir, dan dia sampai kini belum pernah ditahan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.
‘’Ya, penyidik pernah menyurati ke sana (Wako) untuk menyampaikan yang bersangkutan sedang dalam proses hukum dan berstatus tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan,’’ kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (26/7) kemarin.
Syahroni Adrian dinyatakan lulus menjadi Direktur Operasional setelah menjalani serangkaian tes dan seleksi. Tim seleksi mengumumkan nama Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri dan diunggah di website Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
Dalam pengumuman, ada dua nama dengan nilai tertinggi yakni Nurul Amin menjabat sebagai Direktur Utama dan Syahrani Adrian sebagai Direktur Operasional. Keputusan kelulusan ini tertuang dalam surat pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 539/683 tentang hasil penilaian Fit and Proper Tes seleksi calon Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri.