(RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyetujui usulan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyoto Suwignyo mengatakan, Rancangan Perda RTRW Provinsi Riau sudah dapat ditetapkan sebagai perda.
Nyoto menyebutkan, Kemendagri menerbitkan nomor registrasi ranperda tersebut karena seluruh hasil evaluasi dari pemerintah pusat telah ditindaklanjuti oleh daerah.
“Terdapat 26 item evaluasi, perbaikannya sudah dilakukan. Termasuk KLHS, rekomendasinya sudah diakomodir dalam ranperda,” kata Nyoto menjawab Riau Pos di Jakarta, Kamis (26/4).
Karena itu, ranperda tersebut tinggal ditetapkan menjadi perda. Dia berharap aturan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Riau.
“Tinggal Perda RTRW Riau ditetapkan sesuai ketentuan,” tambah Nyoto.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi kepada Riau Pos mengatakan dengan nomor register itu artinya evaluasi Kemendagri sudah selesai menyeluruh atas ranperda. “Saat kita mengajukan evaluasi akhir tahun lalu, sebenarnya ada waktu 14 hari. Hanya saja ada beberapa catatan mewajibkan kita selesaikan KLHS. Persyaratan itu sudah selesai dengan validasi KLHS di Kementerian LHK,” ungkap Ahmad Hijazi kepada Riau Pos, Kamis (26/4) malam.
Ditambahkannya, register diajukan ke Dirjen Bangda dan Dirjen Otda. Dalam pembahasannya ada perubahan lagi yakni pada dua poin. Pertama, dulu tidak dipersyaratkan KLHS saat evaluasi akhir Ranperda tata ruang, namun khusus Riau karena terpapar aturan baru harus melengkapi. Sementara 33 provinsi lain cukup satu pernyataan dan diselesaikan dua tahun setelah Perda diundangkan.
Kedua, register itu sekarang melalui Biro Hukum, sementara sebelumnya cukup di Otda. “Berdasarkan komunikasi yang baik antara Biro Hukum, Dirjen Bangda dan Otda maka cukup satu hari pembahasan langsung terbit nomor yang diharapkan,” tambahnya.
Selanjutnya tugas daerah, kata Ahmad Hijazi, harus menyampaikan beberapa aspek yang harus dilengkapi catatan-catatan Kementerian LHK. Dokumen dan rencana operasional terkait tata ruang disampaikan kepada DPRD sebagai harmonisasi.
“Secara lisan komunikasi dengan ketua DPRD akan digelar Rabu depan, karena tidak perlu menunggu lama-lama. Kalau clear, maka harmonisasinya satu pemahaman dalam tata ruang wilayah, kemudian akan langsung diundangkan dalam lembaran daerah sebagai Perda,” papar Ahmad Hijazi.
Sekda mengaku sudah bertemu langsung dengan Dirjen Pengendalian Tata Ruang Kementerian ATR dan sudah duduk bersama. Hal yang perlu ditindaklanjuti daerah setelah Perda Tata Ruang tuntas maka daerah harus memiliki SDM seperti PPNS tata ruang. Pemprov sekarang diakui Sekda, hanya punya empat orang PPNS Tata Ruang. Sementara dengan luasan wilayah yang dimiliki paling tidak Riau harus punya 20 orang.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau H Rahmad Rahim yang baru tiba dari Jakarta menjemput Noreg RTRW mengungkapkan apa yang diekspose di Jakarta. Seluruhnya sesuai dengan arahan KLHK untuk menginternalisasi KLHS yang sudah diakomodir dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut. Menurut Rahmad Rahim, semakin cepat DPRD merespons dan harmonisasi, maka begitu setuju dan sepakat tentang ranperda yang sudah diekspose lengkap di Kementerian LHK dan Kemendagri tersebut maka Pemprov sudah bisa langsung keluarkan perda. Setelah Perda Tata Ruang Provinsi selesai, maka akan jadi acuan mana kawasan hutan dan bukan. Dengan perda pula maka sudah ada aturan hukum sebagai investasi jangka panjang periode 20 tahun ke depan 2018-2038.
“Sehingga rekomendasi apa pun setiap bisa diberikan atas kepastian hukum untuk pemanfaatan ruang bisa terlaksana di Riau tanpa terkendala lagi investasi,” ujar Rahmad Rahim.
Menurut Bappeda, dari sektor perkebunan, industri hillir, permukiman mencapai Rp70-an triliun rupiah investasi akan masuk. Angka ini merupakan perhitungan kasar atas investasi yang terkendala dari tata ruang selama ini.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Evarevita memang sekarang ini banyak izin prinsip atas pemanfaatan tata ruang terkendala di instansi yang dipimpinnya. Menurut data sementara DPMPTSP atas investasi besar yang terkendala total Rp53 triliun. “Yang terhambat itu minus Kuansing dan Meranti, sekitar Rp53 triliun terkendala. Banyak sektor. Perkebunan paling besar, itu estimasi kalau RTRW sudah clear sehingga investasi sudah bisa diproses,” jelas Eva.
Dijelaskan Eva, memang kini DPMPTSP tinggal menunggu proses Perda Tata Ruang clear. Jika sudah diundangkan, maka investasi Riau yang ditarget Rp23 triliun tahun ini oleh Badan Penanaman Modal bisa tercapai sampai dua kali lipat.
Sementara itu DPRD Riau turut meapresiasi terbitnya nomer register Perda RTRW oleh Kemendagri. Menurut dewan, hal itu merupakan langkah maju khususnya mengangkat ekonomi Riau ke depan. Mantan Ketua Pansus RTRW Asri Auzar menjelaskan, proses pengesahan Perda RTRW telah berlangsung akhir tahun lalu. Kemudian di Kemendagri merupakan proses verifikasi sekaligus mendapatkan nomor register Perda untuk diundangkan.
“Dengan disahkannya RTRW saya berharap Pemprov menjalankan segala aturan yang ada di dalam RTRW,” ujarAsri Auzar. (fat/egp/nda/ted)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru