Rugikan Negara Rp22,7 T, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI

Hukum | Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:39 WIB

Rugikan Negara Rp22,7 T, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati kasus korupsi ASABRI pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Bos PT. Hanson International itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).


“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” sambungnya.

Benny Tjokrosaputro juga dituntut dengan pidana uang pengganti senilai Rp 5.733.250.247.731. Dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Benny Tjokro selama proses persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Perbuatan terdakwa adalah extraordinary crime, dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” tegas Jaksa.

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung,” sambungnya.

Namun untuk hal yang meringankan, Jaksa mengesampingkannya. Sebab perbuatan Benny Tjokro dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang dilakukannya.

“Hal-hal yang meringankan itu patut di kesampingkan,” ucap Jaksa.

Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor.

Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Saat ini, Benny Tjokro sedang menajalani pidana seumur hidup dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook