SEGERA AJUKAN MEMORI KASASI

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Asabri Yakin Ada Penerapan Hukum yang Keliru

Hukum | Kamis, 09 Juni 2022 - 21:24 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Asabri Yakin Ada Penerapan Hukum yang Keliru
Andi Syarifuddin (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis terdakwa kasus korupsi PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri. Sebelumnya, Adam divonis bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Oleh PT DKI Jakarta, hukuman Adam dikurangi menjadi 15 tahun. Atas putusan PT DKI Jakarta, Kuasa Hukum Adam Rahmat Damiri, Andi Syarifuddin menyebut pihaknya sangat menghormati dan berterimakasih atas hal itu. Namun demikian, pihaknya menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi.


Hal tersebut ditegaskan Andi Syarifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Kamis (9/6/2022). Ditegaskan dia, pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tepat sasaran.

 “Tepat sasaran dalam pengertian benar-benar yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya telah dirumuskan dalam UU Tipikor. Adapun unsur yang telah dirumuskan dalam UU Tipikor itu di antaranya perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain,” ucap Syarifuddin.

Dilanjutkan dia, berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri. Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memasukkan memori kasasi di MA terhadap putusan hakim pengadilan Tipikor DKI, dalam kasus tindak pidana korupsi asuransi pelat merah itu.

Dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya. Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan ADRT Perseroan itu adalah pendapat yang sangat keliru.

“Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," ujarnya.

Di mana, kata dia, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham. Sehingga Adam Damiri mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.

“Tindakan Pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT. Sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," urainya.

Tindakan Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi, kata Andi Syarifuddin, telah sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang Pendelegasian di mana disebutkan bahwa tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.

"Artinya, segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," imbuhnya.

Begitu pula dengan unsur merugikan keuangan negara. Andi menyebut, di masa Adam Damiri menjabat Direktur Utama PT Asabri, tidak ditemukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik. Sehingga timbul nilai Rp2,7 triliun yang dianggap kerugian keuangan negara di masa Adam Damiri menjabat.

"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp2,7 triliun di masa kepemimpinan Adam Damiri itu,” tuturnya.

Sehingga dana Rp2,7 triliun tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Padahal, saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan, dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan.

Menurut Andi, perhitungan tersebut sangat bertentangan dengan hasil hitungan audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada kerugian keuangan negara. Di mana hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan, juga berpendapat bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada kerugian negara.

"Begitupun juga second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya menyatakan bahwa, kerugian negara masih bersifat potensi bukan aktual. Kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan. Artinya, kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti (pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara)," ungkap dia.

Dia menegaskan, setelah mengajukan kasasi, pihaknya berharap agar memori kasasi yang mereka ajukan itu benar-benar dapat dianalisis dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya. Dia menyebut, di dalam memori kasasi yang diajukan, terdapat tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang dianggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah.

"Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook