Dua dari Tiga Ranperda Lanjut Jadi Perda

Riau | Rabu, 25 Januari 2023 - 09:52 WIB

Dua dari Tiga Ranperda Lanjut Jadi Perda
Ketua DPRD Riau Yulisman saat memimpin sidang paripurna yang digelar DPRD Riau, Selasa (24/1/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan tiga  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Tiga Ranperda tersebut di antaranya mengatur tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


Namun dari tiga Ranperda yang diusulkan, hanya dua yang bisa dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di mana, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak dilanjutkan menjadi Perda.

Karena untuk izin berusaha di daerah sebelumnya telah diatur ke dalam Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut tertuang ke dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Riau, Selasa (24/1).

Ketua DPRD Riau, Yulisman mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Ranperda dimaksud. ''Dari ketiga Ranperda tersebut, dua bisa dilanjutkan, sementara Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan,'' sebut Yulisman. 

Disampaikan dia, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke  Kemendagri Republik Indonesia, sehingga didapatlah kesimpulan dua Perda di antaranya bisa dilajutkan.

Sementara itu, alasan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan, karena telah diatur didalam ketentuan delegasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

''Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Karena telah disampaikan untuk tidak diatur dalam bentuk  Perda,'' jelas Yulisman lagi.

Dengan adanya regulasi dari undang-undang tersebut, Pemprov Riau kata Yulisman, bisa menyesuaikan dengan kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

''Sehingga Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa untuk dilanjutkan,'' pungkasnya.

Dia berharap dalam prosesnya nanti, dua  Ranperda yang telah disepakati untuk dilanjutkan menjadi Perda dapat berjalan tanpa ada kendala. Sebab diakui dia, dua  Ranperda tersebut sangat memiliki banyak manfaat terutama bagi masyarakat Riau.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook