8.457 KTP Rusak Dibakar

Riau | Jumat, 25 Januari 2019 - 11:45 WIB

8.457 KTP Rusak Dibakar
MUSNAHKAN KTP: Bupati Siak Drs H Syamsuar didampingi Wabup H Alfedri serta pihak kepolisian dan kejaksaan memusnahkan ribuan KPT elektronik salah data dan salah rekam di halaman kantor Disdukcapil Siak, di Siak Sriindrapura, Kamis (24/1/2019).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak memusnahkan 8.457 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun nonelektronik. Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Siak H Syamsuar didampingi H Alfedri dan jajaran Polres Siak serta Kejari Siak, Kamis (24/1) di halaman kantor Disdukcapil.

Pemusnahan KTP-elektronik dan KTP nonelektronik dilakukan berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP-El yang tidak didistribusikan kepada masyarakat karena salah cetak dan salah data. Kemudian surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Dalam laporannya, Kadisdukcapil Kabupaten Siak Rahmansyah mengatakan jumlah KTP yang dikabar kemarin sejumlah 8.457 keping. Terdiri dari 5.796 KTP elektronik dan 2.661 KTP nonelektronik. Semuanya merupakan hasil dari kerjasama antara Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak. Setelah turun langsung ke 14 kecamatan untuk mencari KTP dimaksud.
Baca Juga :Jalan Kaharuddin Nasution Rusak Parah

‘’Dalam rangka memenuhi hak konstitusional, Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas II B Siak, melakukan perekaman KTP elektronik kepada 49 orang tahanan yang belum melakukan perekaman,” jelas Rahmansyah. 

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Syamsuar menjelaskan bahwa ini semua sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah seluruh Indonesia. Untuk menarik KTP elektronik maupun KTP nonelektronik yang salah cetak maupun salah data yang masih beredar di masyarakat, dan di musnahkan. 

“Pemusnahan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan KTP pada saat pemilu serentak nantinya, seperti adanya KTP ganda,” ujar Syamsuar. 

Selain di Siak, Syamsuar mengaku sudah melihat di media, bahwa kabupaten/kota lain di Indonesia juga sudah melaksanakan kegiatan penghancuran KTP elektronik maupun nonelektronik ini. Sehingga nantinya tidak akan beredar lagi fitnah di tengah-tengah masyarakat. Sebab dinilai akan mengganggu kedamaian dan ketentraman yang telah dibangun di masyarakat.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook