Rezita-Junaidi Menang dengan Selisih 308 Suara

Riau | Jumat, 18 Desember 2020 - 12:00 WIB

Rezita-Junaidi Menang dengan Selisih 308 Suara

Belum Ada Paslon Ajukan Gugatan ke MK

KPU Bengkalis telah selesai melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Bengkalis, Kamis (17/12) dini hari. Saat pleno dua saksi paslon pilkada pada detik akhir pleno menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Dua saksi paslon itu adalah saksi paslon nomor urut 01 Kaderismanto-Sri Barat/Iyeth Bustami dan saksi paslon nomor urut 04 Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte. Meskipun saksi dua paslon ini tidak menerima hasil rekapitulasi ini, KPU Bengkalis sampai sore kemarin belum mendengar adanya gugatan terkait hasil rekapitulasi. Hal ini diungkap Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni. 


"Sejauh ini belum ada tanda-tanda akan ada gugatan terkait hasil pleno kemarin," ujarnya.

Menurut dia, untuk gugatan terkait sengketa pilkada biasanya ditujukan kepada Makamah Konstitusi (MK). KPU Bengkalis sendiri akan terus melakukan pengecekan melalui situs resmi MK memastikan ada tidaknya gugatan sebelum penetapan pemenang. 

"Kita akan terus cek disitus MK apakah ada gugatan teregister untuk KPU Bengkalis menjelang penetapan pemenang pilkada. Sejauh ini belum ada tanda-tandanya," terang Safroni.

Namun KPU Bengkalis menilai dengan kondisi selisih suara saat ini yang cukup signifikan. Untuk gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Bengkalis hanya kemungkinan kecil bisa digugat, namun gugatan bisa saja dilakukan para paslon terkait permasalahan proses pilkada.

"Tetapi tetap saja untuk pengajuan gugatan sengketa Pilkada kepada MK, nantinya akan melihat selisih hasil perolehan suara. Selisih suara harus dua setengah persen antara paslon yang memiliki suara terbanyak," terang Safroni.

Mahmuzin-Nuriman Berencana Ajukan Gugatan

Hasil rapat pleno KPU Kepulauan Meranti telah menetapkan paslon nomor urut 01 M Adil-Asmar sebagai peraih suara tertinggi, Rabu (16/12) malam. Untuk itu KPU Kepulauan Meranti segera menetapkan pemenang jika dalam tiga hari pascapleno rekapitulasi tersebut tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Namun dari informasi yang diterima Riau Pos, tampak­nya tim paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher-Nuriman akan mengajukan gugatan sengketa ke MK. Dasar gugatan yang mereka yakini jika perolehan suara M Adil-Asmar cukup signifikan dampak dari dugaan kecurangan atau pelanggaran. 

"Ada dugaan kecurangan yang dilakukan sehingga perolehan suara paslon nomor urut satu sangat signifikan. Untuk itu kami akan mengajukan permohonan gugatan ke MK dalam waktu dekat," ungkap kuasa hukum paslon nomor urut 3, Henri Zanita SH MH. Selain dia, rekannya Syahrial juga ikut menambahkan. Dia berharap permohonan mereka ke MK memenuhi unsur. Untuk segala data dan bukti jelang registrasi telah dipersiapkan dengan matang. Namun Syahrial mengaku belum mau membeberkan dugaan pelanggaran dan bukti yang dimaksud. 

"Itu sengaja belum kami sampaikan karena menyangkut strategi kami ke depan," ujarnya.

Selain akan mengajukan gugatan ke MK, akhir pekan lalu mereka juga telah melaporkan paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar ke Bawaslu terhadap pelanggaran pilkada. Cerita sebelumnya, Henri Zanita dari pengakuan saksi, jika terpilih ada uang yang dijanjikan paslon nomor urut 1 sebesar Rp5 juta yang dikemas melalui kartu bantuan langsung tunai (BLT) dibagikan kepada pemilih.

Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal mengaku jika seluruh berkas laporan sebelumnya telah lengkap dan teregister pada 14 Desember 2020 kemarin. 

"Laporan pelapor paslon nomor tiga ke nomor satu kami terima dan telah kami registrasi. Dugaan pelanggaran pilkada yang saat ini masih didalami oleh Sentra Gakkumdu. Saat ini puluhan saksi telah kami panggil mulai dari saksi pelapor dan saksi terlapor," ungkapnya. 

Terhadap upaya ini, M Adil mengaku telah mempersiapkan kuasa hukumnya. 

"Kami juga ada pembelanya atau kuasa hukumnya. Saat ini biar saja proses dulu," ungkapnya.

Menurutnya tim paslon nomor urut tiga belum mengakui kekalahannya. Sementara dua paslon lain dibeberkannya sudah mengakui itu. M Adil mengaku bingung, kenapa setelah perolehan suara dinyatakan menang signifikan programnya yang dipersalahkan. 

"Waktu didebatkan saya beberkan jika itu kartu itu menjadi salah satu program kita. Kan ada itu beberkan kartu cerdas, kartu usaha, karti bantuan langsung tunai dan lain-lain. Kok waktu itu tidak dipermasalahkan? Berarti ketika menjanjikan anak kuliah gratis tak boleh? Kalau Pak Jokowi PKH, saya kartu BLT masak itu tak boleh. Toh mereka juga ada program yang menjanjikan," ujarnya.(kas/esi/wir/ted) 

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook