Pemprov Percayakan Transaksi Nontunai ke BRK

Riau | Kamis, 12 April 2018 - 10:55 WIB

Pemprov Percayakan Transaksi Nontunai ke BRK
MOU: Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi (dua kanan) bersama Asisten II Masperi (kiri), Asisten III Indrawati Nasution (dua kiri) dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Riau Kepri (BRK) Eka Afriadi (kanan) menyaksikan penandatanganan MoU oleh Kepala BKAD Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana bersama Dirut BRK Dr Irvandi Gustari tentang Integrasi Data Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Rabu (11/4/2018). (HUMAS BRK FOR RIAU POS)

Syahrial Abdi menyampaikan BRK patut dipercaya karena sesuai dengan penjelasan Ketua OJK Riau Yusri di hadapan sejumlah wartawan, Senin (9/4) lalu.

“Perkembangan bisnis BRK sehat dan memiliki kinerja yang baik. OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan,’’ ujarnya.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

OJK, ujar Syahrial Abdi, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Syahrial Abdi juga menambahkan keterangannya, sesuai dengan penjelasan Ketua OJK Riau Yusri yang memaparkan grafik aset BRK selalu tumbuh.

‘’Total aset BRK per lima tahun terakhir tumbuh 30,41 persen dari Rp17,1 triliun di tahun 2011 menjadi Rp25,6 triliun di tahun 2017. Kemudian, total kredit BRK tumbuh 30,17 persen dari Rp8,6 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp15,5 triliun di tahun 2017,’’ imbuhnya.

Sedangkan Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian program transaksi nontunai antara Bapenda dan BRK. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan rencana launching e-samsat pada 2 Mei mendatang.

Pemimpin Desk Corsec Winovri usai acara menyampaikan, untuk menetapkan kesehatan suatu bank, OJK memiliki peraturan yang berlaku dan merupakan lembaran negara yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan POJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Program transaksi nontunai ini dapat menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Peran perbankan dalam implementasi nontunai ini memiliki banyak dampak positif seperti mempermudah pelayanan, meminimalisir risiko penyelewengan pembayaran dari sisi penerimaan daerah dan peningkatan akurasi pendapatan daerah.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook