Mahasiswa Serukan Cabut UU KPK dan UU yang Tak Prorakyat

Riau | Selasa, 24 September 2019 - 19:41 WIB

Mahasiswa Serukan Cabut UU KPK dan UU yang Tak Prorakyat
Sejumlah mahasiswa Universitas Riau (Unri) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa mengajukan tuntutan terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak prorakyat.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah mahasiswa Universitas Riau (Unri) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengajukan tuntutan terkait kebijakan-kebijakan  pemerintah yang dinilai tidak prorakyat.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri Syafrul Ardi menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Provinsi Riau. Massa aksi meminta DPRD Riau mencabut izin korporasi pembakar lahan, mencabur UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan permasyarakatan, menyampaikan kepada DPR RI tentang penolakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).


Tak hanya itu Syafrul juga menyuarakan agar DPRD Provinsi menyampaikan kepada DPR RI untuk menunda pengesahan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS). DPRD Riau juga dituntut untuk mengawasi dan menolak RUU yang tidak pro pada pertanian.

"RUU pertahanan tidak mendukung, pemerintah tak lagi prorakyat, maling kecil ditangkap dan dipenjara bertahun. Koruptor yang memakan uang rakyat dibiarkan jalan-jalan," kata Syafrul saat berorasi.

Syafrul juga mengungkapkan kekecewaannya kepada wakil rakyat Riau yang baru dilantik ini. Pasalnya meskipun mahasiswa telah berkoar-koar di jalan bahkan sempat menimbulkan kemacetan, tak satu pun yang keluar untuk menemui mahasiswa.

"Anggota dewan baru saja dilantik, kita ingin mnyampaikan kondisi negara, tapi kita tidak izinkan masuk," kata Syafrul di hadapan para polisi yang berjaga di depan Kantor DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Ketika waktu salat Asar tiba, mahasiswa melaksanakan salat di jalan yang hampir menutupi sebagian badan jalan dan menimbulkan kemacetan. Sementara itu, mahasiswi berwudhu alakadarnya menggunakan air mineral kemasan gelas, sebelum akhirnya melanjutkan aksi lagi.

Selain itu, Menteri hukum dan advokasi kesejahteraan mahaskswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri,  Ramadhana Ari dalam aksi ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini, juga mengecam tuntutan reformasi tahun 1998 yang hingga saat ini tak semuanya terlaksana dengan baik. Wakil rakyat juga dinilai mengaminkan keinginan para koruptor seperti mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK meskipun banyak rakyat Indonesia yang menolaknya.

"Pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK ini banyak rakyat yang menolak, tapi DPR RI tetap mengesahkannya. Belum lagi RUU PKS, iuran BPJS yang naik, karhutla di riau, petani yang tak berdaulat, dan suara suara yang dibungkam," tegas Ari.

Kendati demikian anggota DPRD Riau hanya mengizinkan perwakilan mahasiswa untuk dapat masuk menemui anggota dewan. Hal tersebut ditolak oleh mahasiswa dengan alasan mahasiswa adalah rakyat, yabg datang bersama-sama. Selain itu, Ari juga menyampaikan jika hanya perwakilan, ia mengkhawatirkan akan ada penekanan dari anggota dewan.

"Mereka cuma mengizinkan perwakilan yang masuk. Kami tak mau, kamo datang bersama-sama. Ini gedung wakil rakyat, wakil yang kita pilih bersama, kami ingin kami diterima dengan baik agar aspirasi kamk tersampaikan dengan baik. Kalau cuma perwakilan bisa jadi perwakilan kami ditekan atau bahkan disisupi," ujar Ari.

Aksi berakhir tanpa tindakan anarkis dari mahasiswa. Ari mengatakan akan ada aksi lanjutan dari BEM Unri terkait permasalahan ini. "Nanti pasti ada aksi lagi," tutupnya.(*2)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook