PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar berharap, forum kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Riau, sebagai upaya mendukung terwujudnya perlindungan jaminan sosial tenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau. Karena hingga saat ini masih ada keluhan terkait jaminan sosial tersebut.
Hal tersebut disampaikan gubri dalam sambutannya dalam pengukuhan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyerahan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Provinsi Riau, di Pekanbaru, Selasa (23/8).
"Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Kemudian berdasarkan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ini, ungkapnya diperlukan upaya kemitraan dalam memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.
Hal tersebut guna mendorong perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Riau melalui forum kepatuhan jaminan sosial tenaga kerja.
"Dengan terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau dapat terwujud dengan adanya hubungan dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan," ujar gubri.
Selanjutnya, untuk mewujudkan hubungan komunikasi yang baik para pemangku kepentingan tersebut meliputi, penyampaian saran dan gagasan pemecahan masalah.
Serta merumuskan rencana kerjasama yang strategis dalam rangka kesamaan dan pemahaman untuk mendukung percepatan implementasi instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.
"Harapan kami dengan telah dibentuknya forum kepatuhan jaminan sosial melalui keputusan gubernur nomor Kpts. IV/ 2022 dapat berjalan sebagaimana mestinya," harapnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Kepri Eko Yuyulianda selaku Sekretaris Forum dalam sambutannya menyampaikan, diperlukan upaya kemitraan dalam memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan guna mendorong Coverage Share perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja bagi masyarakat Provinsi Riau melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Forum ini dibentuk bertujuan untuk terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau melalui program kerja bersama pemangku kepentingan. Terciptanya kesamaan dalam pemahaman untuk mendukung percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 2 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Nomor 230 Tahun 2021," ungkapnya.
Lanjut Eko, dengan adanya forum ini juga diharapkan dapat tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja, hubungan dan komunikasi yang baik, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan penghargaan keselamatan kesehatan kerja (K3) kepada perusahaan terpilih.(sol/hen)