AKTIVITAS ANNAS MAAMUN SETELAH BEBAS

Cek Kesehatan Rutin, Ingin Ziarah hingga Temui Cucu

Riau | Rabu, 23 September 2020 - 10:10 WIB

Cek Kesehatan Rutin, Ingin Ziarah hingga Temui Cucu
Annas Maamun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya menghirup udara bebas sejak Senin (21/9) siang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kabar ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Iya benar sudah bebas. Annas Maamun bin Maamun pada 21 September 2020, pukul 11 siang dari Lapas Sukamiskin," kata Rika saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (22/9).


Rika mengatakan, politikus senior Golkar itu dinyatakan bebas murni dan tidak ada berkewajiban lagi untuk melapor.

"Dia bebas murni," ujarnya.

Di sisi lain, begitu bebas, Annas langsung bermalam di kediamannya di Bandung. Apa saja rencana dan aktivitas mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut setelah bebas? Selasa (22/9), Riau Pos berkesempatan berbincang dengan salah seorang keluarga Annas. Adalah menantu beliau, Dr Dwi Agus Sumarno melalui percakapan telepon. Niat ingin menghubungi lewat video dengan Annas Maamun kemarin, tak terlaksana. Sebab seharian Annas menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah, sudah bebas. Hari ini (kemarin, red) kami menemani Bapak (Annas Maamun, red) menjalani serangkaian pemeriksaan di Bandung," kata Dwi bercerita.

Apakah Atuk Annas (sapaan akrabnya) sedang sakit? Dikatakan Dwi, bisa dibilang demikian. Karena memang sejak di dalam penjara, beliau sering dibawa ke rumah sakit karena harus menjalani pengobatan dan perawatan.

"Ada penyakit lambung kronis. Jadi memang harus rutin medical check up," sambungnya.

Kabar bebasnya Annas Maamun seperti diberitakan Riau Pos Senin (21/9) lalu memang tak sedikit yang sudah mengetahui. Baik di Pekanbaru dan Rokan Hilir khususnya. Dari yang mengetahui tersebut, juga keseluruhan mengaku senang dan bahagia serta mendoakan kesembuhan Annas Maamun.

Hal ini pun disambut keluarga dengan sukacita. Berikut berharap agar Atuk Annas terus diberikan doa supaya dapat tetap sehat dalam menjalani aktifitas setelah keluar dari penjara.  "Ya, terima kasih yang sudah memberi perhatian, dan mohon doa untuk kesehatan bapak," harap Dwi.

Disinggung rencana Annas setelah bebas apakah akan langsung kembali ke Pekanbaru atau ke Bagansiapiapi? Dwi pun memberikan bocoran, bahwasanya hasil medical check up rutin akan menjadi tolok ukur untuk perjalanan Annas selanjutnya. Apakah tetap menetap dulu di Bandung atau kembali ke kampung halaman.

"Yang jelas, kalau sudah bisa bepergian, Bapak lebih dulu akan ke Jakarta melakukan ziarah. Karena ada adiknya yang wafat beberapa waktu lalu," ungkap Dwi.

Kemudian jika itu sudah terlaksana, dan kondisi kesehatan memungkinkan, kemungkinan besar Annas baru berencana ke Pekanbaru untuk melihat dan menemui cucu-cucu tercinta beliau di Riau. "Ya, tetap lihat kondisi kesehatannya. Terlebih sekarang masa pandemi kan, jadi harus menyesuaikan. Ada rencana balik Pekanbaru ketemu cucu-cucu. In sya Allah, bapak inginnya begitu," akunya.

Mengenai bebasnya Annas, memang pihak keluarga sudah mengetahui akan bebas segera tahun ini. Selain grasi dari Presiden dikabulkan dengan pengurangan masa tahanan satu tahun, juga ada beberapa tambahan potongan saat perayaan hari besar yang diterima Annas.

"Karena selain berkelakuan baik, juga kondisi kesehatan. Jadi seperti puasa kemarin pas Idulfitri juga ada dapat potongan," katanya.

Sayangnya, ketika dimintai foto aktivitas Annas Maamun dan coba menghubungi kembali melalui video call WhatsApp malam tadi, Annas Maamun sudah beristirahat setelah menjalani pemeriksaan seharian di salah satu rumah sakit di Bandung. Demikian pula ketika diminta foto terbaru Annas, keluarga belum memberikan izin.

Annas diketahui merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2014 di Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur bersama rekannya Gulat Medali Emas Manurung. Dalam perkembangan penyidikan, Anas didakwa secara kumulatif.

Pada 2015, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. Tepat pada September 2019 lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan. Karena dalam surat permohonan itu, Annas sendiri mengaku mengalami penyakit komplikasi.(yus/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook