Penegak Hukum Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Setwan Inhu

Riau | Selasa, 23 Juli 2019 - 09:11 WIB

Penegak Hukum Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Setwan Inhu
DEMO: Massa dari Aliansi Mahasiswa Indragiri Hulu Anti Korupsi (AMIH-ANTIK) menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (22/7/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi di Sekretaris DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tak tanggung-tanggung, perkara rasuah itu disinyalir melibatkan puluhan anggota legislator.

Demikian diutarakan massa dari Aliansi Mahasiswa Indragiri Hulu Anti Korupsi (AMIH-ANTIK), Senin (22/7), saat menggelar aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

‘’Kita minta kepolisan dan kejaksaan mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi berjamaah di Setwan Inhu,” ujar Kordinator Lapangan (Korlap), Beni Andalas Putra dalam orasinya.

Adapun dua kasus dugaan korupsi itu, dipaparkan Beni, terkait dugaan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan anggaran yang merugikan kerugian uang negara sebesar Rp45 miliar. Pada kasus yang diduga melibatkan sebanyak 40 anggota legislator, kata dia, ditangani Polres Inhu.

Kemudian, dugaan korupsi atas temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp1,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam laporan BPK itu, dijelaskan Beni, kerugian negara mengenai kelebihan bayar tunjangan transportasi sebesar Rp542.955.017, kelebihan bayar hak keuangan anggota DPRD sebesar Rp1.173.907.776 serta Rp235.444.034 atas kerusakan mobil salah satu anggota DPRD Inhu.

‘’Beberapa anggota DPRD Inhu telah diperiksa, kita minta lembaga penegak hukum segara ditetapkan tersangka dan penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” pintanya.

Lebih lanjut, dia berharap Polda Riau turut mengawasi penanganan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif anggota DPRD lnhu yang ditangani Polres Inhu, dan memerintahkan Kapolres inhu untuk segera menuntaskan penangan kasus tersebut.

Selain itu, masa juga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara bersih dan tuntas. Permintaan yang sama juga disampaikan saat aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Masa meminta Korps Adhyaksa ikut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi kelebihan bayar dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri lnhu untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

 ‘’Kita juga meminta Kejaksaan Negeri Inhu segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita minta Kajati Riau memerintahkan Kajari Inhu untuk bersikap sebagai penegak hukum bukan penagih hutang. Karena kasus korupsi bukan sama dengan hutang piutang yang harus ditagih,” jelasnya.

Usai menyampaikan orasinya di Kantor Kejati Riau, massa aksi akhirnya ditemui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, pihaknya menampung seluruh aspirasi yang diutarakan massa aksi.

“Kita tampung semua aspirasinya. Untuk tindak lanjutnya, nanti akan disampaikan ke pimpinan,” singkat Muspidauan kepada massa aksi.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook