PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Kamis (21/1). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Bertempat di Mapolda Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, tiga mantan pejabat yang dimintai keterangan adalah mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga Kampar tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.
Jumat (22/1), Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos mengungkapkan terhadap Jefry Noer didalami pengetahuannya terkait pengembalian sejumlah uang oleh bersangkutan, yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab tahun anggaran 2015-2016.
"Kepada Jefry Noer, didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang," ujar Ali Fikri.
Selain Jefry Noer, KPK juga memintai keterangan Indra Pomi. Kepada Kadis PUPR Kota Pekanbaru saat ini, dikatakan Ali Fikri, penyidik mendalami pengetahuan Indra Pomi terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT Wika dalam proyek yang telah ditetapkan dua tersangka sebelumnya itu.
"Didalami pengetahuannya terkait adanya permintaan khusus Jefry Noer untuk memenangkan PT Wika," terang Ali.
Terakhir, lembaga antirasuah juga meminta keterangan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri. Pria yang karib disapa Ongah Fikri tersebut bahkan telah dilakukan penyitaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears. Uang hasil sitaan tersebut telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK.
"Disetorkan ke rekening penampungan KPK," imbuhnya.
Namun, Ali tidak merinci besaran uang yang disita oleh penyidik KPK. Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru, Ali Fikri belum menjawab secara pasti. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.
Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Di mana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020.(nda/yus)