KORUPSI DISPORA RIAU

Penyidik Kantongi Hasil Audit Teknis

Riau | Kamis, 22 November 2018 - 14:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan kasus korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi hasil audit teknis dari Universitas Riau (UR), yang nantinya jadi bahan dalam melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).

     Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (21/11) siang. Dia mengatakan, pihaknya menerima hasil audit teknis dari ahli teknis sipil UR, pada pekan lalu. “Hasil audit, kita terima terima pekan lalu,” ungkap Muspidauan. 

     Ditambahkannya, hasil audit tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sebagai data tambahan untuk menghitung kerugian negara. Di mana proses perhitungan itu masih berlangsung. 
Baca Juga :Kejati Masih Lengkapi Berkas Perkara Tipikor BLUD UIN

     Dipilihnya BPK, kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, bukan tanpa alasan. Karena pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau pada 2016 terkiat ada kelebihan bayar senilai Rp3,1 miliar.

     “Nanti kita serahkan ke BPK agar menjadi salah satu bahan untuk PKN,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejari Riau. 

     Untuk diketahui, pada perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni, Mislan selaku  sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) kegiatan tersebut, dan Abdul Haris selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak Senin (1/10) lalu.

     Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei, anggaran sebesar Rp21 miliar untuk kegiatan pemeliharaan diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

    Selain itu, Korps Adhiyaksa Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.

     Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook