HUKUM

Dilantik, Kajati Riau Diinstruksikan Jaksa Agung Tingkatkan Penanganan Korupsi

Riau | Senin, 22 Agustus 2022 - 16:15 WIB

Dilantik, Kajati Riau Diinstruksikan Jaksa Agung Tingkatkan Penanganan Korupsi
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik puluhan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Senin (22/8/2022). Termasuk yang dilantik adalah Kajati Riau Dr Supardi SH MH. (KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau resmi diemban Dr Supardi SH MH. Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (22/8/2022), Supardi diminta bisa meningkatkan dan memberi perhatian khusus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). 

Dr Supardi sebelumnya adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dia menjadi Kajati Riau menggantikan Dr Jaja Subagja SH MH yang dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.  


Supardi dilantik bersama sejumlah pejabat eselon II lain di jajaran Kejagung. Pelantikan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. 

Jaksa Agung, pada pejabat yang dilantik termasuk Supardi memberi arahan agar menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung. Dia yakin di daerah juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat diungkap.

"Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan," ujar ST Burhanuddin. 

Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi. Satker Kejaksaan di daerah juga diminta untum memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana. Untuk mengungkapnya, kata Jaksa Agung, juga tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kajati di daerah untuk berdiam diri.

"Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi di daerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," sebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung RI.

Selanjutnya, kepada para pejabat yang baru dilantik, Jaksa Agung mengucapkan selamat bekerja. Jaksa Agung berharap mereka mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.  

Ucapan selamat turut disampaikan kepada para istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas-tugas suami dengan penuh keikhlasan. Menurut Jaksa Agung, dukungan keluarga merupakan salah satu penunjang kesuksesan dalam menjalankan tugas.

"Selanjutnya kepada para pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan kepada para istri yang telah mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas," imbuh Jaksa Agung.

Supardi dilantik sebagai Kajati Riau berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Nomor : 245 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Keputusan tersebut ditandatangani pada 8 Agustus 2022 kemarin.


Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook