Korupsi Samsat Bapenda Riau, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Riau | Senin, 22 Juli 2019 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Bapenda Provinsi Riau masih belum rampung. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

Pada perkara rasuah ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni Darmawati berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Juljalali selaku pegawai honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. 

Nama para tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu yang diterima Jaksa dari penyidik Polda Riau pada Senin (4/6/2018) silam. Berbarengan dengan SPDP itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Namun hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan mesti dilengkapi kembali atau P-19. Atas petunjuk itu, penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas perkara itu. Usai meyakini lengkap, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada akhir Oktober 2018 lalu  untuk yang kedua kalinya. Akan tetapi, berkas itu dikembalikan lagi lantaran belum dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengaku, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Disampaikan dia, penyidik tengah berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa. “Untuk perkara (dugaan korupsi) di Dispenda Riau masih tahap  pemenuhan petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” ujar Sunarto kepada Riau Pos, Ahad (21/7) kemarin. 

Salah satu petunjuk dari jaksa diyakini terkait pemeriksaan wajib pajak. Hal ini, dinilai sebagai kendala dalam proses penyidikan, mengingat jumlah wajib pajak yang akan diperiksa mencapai ratusan orang. 

Meski begitu, penyidik berupaya melakukan pemeriksaan satu-persatu wajib pajak tersebut untuk melengkapi berkas perkara.”Pemeriksa terhadap wajib pajak, masih berjalan,” singkat Sunarto.

Untuk diketahui, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannga, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.

Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.

Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook