Usulan Suhardiman Amby Jadi Bupati Dikirim ke Mendagri

Riau | Kamis, 22 Juni 2023 - 11:10 WIB

Usulan Suhardiman Amby Jadi Bupati Dikirim ke Mendagri
Suhardiman Amby (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima salinan usulan Suhardiman Amby sebagai bupati definitif Kuantan Singingi (Kuansing). Surat salinan tersebut diterima Pemprov Riau setelah pihak DPRD Kuansing melakukan rapat paripurna pemberhentian Andi Putra, sebagai bupati sekaligus mengusulkan Suhardiman Amby sebagai bupati definitif.

‘’Kami sudah terima salinannya,’’ kata Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Riau Elly Wardani, Rabu (21/6).


Lebih lanjut dikatakannya, surat usulan dengan nomor 120/PEM- OTDA/ 11806  tersebut juga sudah diteken Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi. Selanjutnya surat usulan Bupati definitif Kuansing tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). ‘’Hari ini (kemarin,red) kita teruskan ke Mendagri,’’ ujar Elly.

Sementara itu, Kabag Otda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Jumarsa Jalil mengatakan, proses usulan di Kemendagri paling lambat  tiga pekan setelah surat diterima. Tetapi bisa lebih cepat jika memang Mendagri tidak banyak kesibukan.

Setelah diproses disetujui dan diteken Mendagri, kemudian surat kembali diteruskan ke Pemprov Riau dan diteruskan kembali ke DPRD dan Pemkab Kuansing. ‘’Untuk agenda pelantikan Bupati definitif Kuansing, nanti digelar di Gedung Daerah setelah proses tahapan selesai. Pak Gubernur atas nama Mendagri yang akan langsung melantik,’’ paparnya.

Menyikapi pengusulan penangangkatan Drs H Suhardiman Amby Ak MM sebagai bupati Kuansing, Asisten III Setda Kabupten Kuansing  Muradi mengatakan pihaknya menunggu arahan terkait pelantikan. ‘’Iya. Kita tunggu itu. Kalau berkas dari Kabupaten dan Provinsi sudah siap. Tentu kita menunggu arahan dan kapan akan dilaksanakan pelantikan. Kita di Kuansing, berharap secepatnya,” kata  Muradi

Muradi juga menjelaskan bahwa, proses yang sudah dan sedang berjalan saat ini dinilai cepat. “Saya rasa tidak ada kendala lagi. Sampai saat ini berjalan lancar. Kita tunggu saja ya,” kata Muradi.

Sebelumnya, DPRD Kuansing melalui rapat paripurna, Senin (19/6) mengumumkan pemberhentian Bupati Kuansing terpilih Andi Putra SH MH dan pengusulan pengangkatan H Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing defenitif sisa masa jabatan 2021-2026.

Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal SE MSi. Dihadiri Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Ketua DPRD Dr Adam SH MH, anggota DPRD, Kepala Dinas dan Badan, Camat dilingkungan Pemkab Kuansing.

Paripurna ini, kata Juprizal menindaklanjuti  Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.21.3 -1262 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuansing Andi Putra SH MH dan penujukan pelaksana tugas Bupati Kuansing.

Kemudian, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam pasal 173 ayat 1 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota menggantikannya.

Pasal 173 ayat 4, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati, Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. Karena itu, Gubri meminta pada pimpinan DPRD Kuansing untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.

Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai paripurna mengatakan, kalau ini bagian dari amanat dari Undang-Undang . Ia siap menjalankan roda pemerintahan sisa masa jabatan yang masih sekitar 1 tahun delapan bulan ke depan.

Pelantikan H Suhardiman Amby nantinya sebagai Bupati Kuansing defenitif, akan berdampak pada kekosongan posisi Wakil Bupati Kuansing. Suhardiman sendirinya menyerahkan itu pada partai politik pengusung dalam Pilkada 2020 lalu.

Dalam Pilkada Kuansing 2020 lalu, Suhardiman Amby yang berpasangan dengan Andi Putra SH MH diusung Partai Golkar, PKS dan Partai Hanura. Mereka memenangi Pilkada Kuansing 2020.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing menyerahkannya pada Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby. ‘’Kalau untuk posisi Wakil Bupati, kita tanya pada pak Plt Suhardiman Amby nanti. Apakah memerlukan Wakil Bupati atau tidak. Karena pak Plt Bupati lah yang tau kondisi dalam pemerintahan. Kalau memerlukan Wakil Bupati, kita siapkan, “ ujar Adam.(sol/dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook