(RIAUPOS.CO) -- KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis daerah-daerah di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19. Yakni daerah sudah terjadi transmisi lokal atau sudah ada penularan virus corona dari orang ke orang. Setelah sebelumnya Kota Pekanbaru, kali ini Kabupaten Kampar dan Kota Dumai juga tercatat sudah terjadi transmisi lokal.
Menyikapi hal itu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para kepala daerah di Riau. Terutama yang sudah terjadi transmisi lokal untuk segera mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Untuk Dumai, saat ini mereka sedang mempersiapkan untuk pengusulan PSBB ke Kemenkes. Termasuk juga Kabupaten Bengkalis,” ujar Gubri.
Sedangkan Kabupaten Kampar, ujar Gubri, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Bupati Catur Sugeng Susanto. Bahkan sejak Kota Pekanbaru mengusulkan untuk PSBB beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kampar berbatasan langsung dengan Pekanbaru. “Bupati Kampar saat itu mengaku akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan para forkopimda termasuk tokoh-tokoh di sana,” ujarnya.
Selain itu, Gubri berharap Kabupaten Siak dan Pelalawan juga bisa segera mempersiapkan PSBB. Karena dua daerah ini juga berbatasan langsung dengan Pekanbaru. Hal ini agar PSBB yang sudah disetujui Kemenkes bisa berhasil menekan penyebaran virus corona. “Harapan kami, Siak dan Pelalawan juga bisa segera menerapkan PSBB memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya.
Wali Kota Dumai Zulkifli AS mengakui wilayahnya sudah masuk zona merah. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan PSBB. Hal ini diambil untuk kebaikan Kota Dumai. Dia memohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, disiplin, dan mematuhi seluruh aturan yang dibuat agar mata rantai penularan Covid-19 segera terputus. “Dengan Dumai jadi zona merah, setiap orang yang masuk ke Dumai dan pulang ke daerahnya dijadikan ODP,” tuturnya.
Selain itu, setiap warga Dumai yang ada keluhan ISPA dikategorikan sebagai PDP. “Setiap warga Dumai ada keluhan ISPA ditambah infeksi paru (pneumonia) dijadikan PDP dan harus dirawat dan dilakukan swab,” ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Dumai Jhohannes Tetelepta mengatakan dengan telah ditetapkannya Dumai sebagai daerah transmisi lokal dalam penyebaran Covid-19, maka semuanya harus bisa mengikuti anjuran dan arahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Dumai. “Terkait kondisi hari ini (kemarin, red), dimungkinkan Dumai akan segera diberlakukan PSBB dengan seharusnya terlebih dahulu mempersiapkan segala bantuan untuk masyarakat yang menerima dampak langsung dari kondisi yang ada,” ujarnya.
Dalam hal relokasi anggaran untuk program jaring pengamanan sosial, Pemko Dumai kiranya harus memastikan data penerima bantuan secara valid dengan kecamatan, lurah, dan dinas terkait, serta harus bisa meng-cluster besaran bantuan secara adil dan merata agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyakarat, serta tidak menjadi hambatan saat aturan-aturan diberlakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
“Kepada Pemerintah Kota Dumai agar bantuan (dalam bentuk apapun) diberikan tepat sasaran. Yaitu kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan akibat terdampak langsung dari aturan yang diterapkan. Juga memaksimalkan penggunaan anggaran semata-mata untuk mencegah, menanggulangi, mengobati pasien, memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dan pemulihan keadaan sehingga bermanfaat bagi masyarakat dumai,” tutupnya.
Terpapar dari Positif Covid-19
Kota Pekanbaru bersama Kabupaten Kampar dan Kota Dumai jadi zona merah karena sudah terdapat transmisi lokal Covid-19. Dari kontak tracing yang dilakukan, didapati bahwa transmisi lokal terjadi dari pasien posiitif warga Pekanbaru yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.