PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru tetap berada pada level 2. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI yang diterbitkan Senin (9/5/2022).
Dua pekan sebelumya, di Kota Pekanbaru PPKM yang berlaku juga level 2 dan berakhir Senin (9/5/2022) kemarin. Pada penetapan terbaru, Pekanbaru tetap pada PPKM level 2.
Demikian disampaikan Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setkdako) Pekanbaru Edi Susanto, Selasa (10/5/2022).
"PPKM wilayah Sumatera, Pekanbaru masih pada level 2," kata dia.
Di Riau sendiri, pada penetapan terbaru ini hanya Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai yang berada pada PPKM level 1. Sisanya, termasuk Kota Pekanbaru berada di PPKM level 2.
Inmendagri ini nantinya akan diikuti oleh terbit nya Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Firdaus terkait aturan PPkM level 2 di Pekanbaru. SE diterbitkan setelah digelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Namun juga merujuk pada aturan PPKM level 2 sebelum nya, maka aturan pada PPKM level 2 tak akan jauh dari pelonggaran aktivitas masyarakat yang saat ini berlaku.
Seperti, untuk pusat perbelanjaan maupun ruang publik kapasitas sudah bisa mencapai 75 persen. Lalu untuk jam operasional sudah bisa hingga pukul 22.00WIB.
Sebelumnya saat PPKM level 3, kapasitasnya hanya 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk kegiatan esensial dan industri dapat beroperasi 100 persen. Untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum pada rumah makan atau kafe bisa dilakukan dengan kapasitas hingga 75 persen. Jam operasional kafe pun bertambah hingga pukul 22.00 WIB.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaikan