PANDEMI CORONA

Jajaran Terpapar Covid, Kantor Pajak Meranti Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka

Kepulauan Meranti | Selasa, 30 November 2021 - 00:05 WIB

Jajaran Terpapar Covid, Kantor Pajak Meranti Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka
Kantor KP2KP Selatpanjang pasca pengalihan operasional dari tatap muka menjadi daring tampak sepi, Senin (29/11/2021) siang. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang lanjutkan kebijakan penghentian sementara layanan tatap muka. Kondisi itu dipicu setelah seorang petugasnya dinyatakan terpapar Covid-19, Senin (29/11/2021) sore.

Kebijakan pertama muncul setelah mengetahui jajarannya berkontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di luar daerah pada 23-29 November 2021 ini. Namun kini diperpanjang.


"Iya tadinya kami lakukan pengalihan pelayanan sejak 23 hingga 29 November, namun setelah ada yang positif maka kami perpanjang hingga 3 Desember 202 mendatang," ungkap Kepala KP2KP Selatpanjang, Henry R Manik, kepada Riaupos.co.

Dibeberkannya, pengalihan layanan tatap muka menjadi layanan daring sesuai dengan petunjuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti.

Namun ditegaskannya, pengalihan layanan tatap muka tersebut hanya berlaku sementara waktu, sembari menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di KP2KP Selatpanjang membaik.

"Walaupun demikian KPP Pratama Bengkalis melalui KP2KP Selatpanjang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020," bebernya.

Adapun pengalihan dengan memaksimalkan layanan daring, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan, surat keterangan fiskal, validasi SSP PPhTB dan aktivasi serta Lupa Efin.

"Untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada wajib pajak, kami juga dapat memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindah bukuan, permohonan aktivasi atau deaktivasi WP non efektif, permintaan nomor seri faktur, permintaan ID billing, permohonan SKB, perubahan data wajib pajak hingga pemindahan wajib pajak," ujarnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang terdaftar tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya. Karena melalui layanan online tersebut, kata dia, masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan baik berupa pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang pada gilirannya akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

"Di samping itu penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat," bebernya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook