PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di Pekanbaru saat ini setidaknya ada sekitar 15.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tumbuh dan berkembang. UMKM ini tak bisa hanya berada di bawah pembinaan dan pengawasan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Banyak pihak perlu juga ikut ambil bagian.
Harapan ikut andilnya banyak pihak dalam pembinaan UMKM di Kota Pekanbaru disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Baharuddin, Kamis (21/3).
Hal ini dibahasnya berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2/2018 tentang Pemberdayaan UMKM.
Awalnya, ia menyebut Perda 2/2018 ini memiliki peranan penting untuk tumbuh kembang UMKM. ’’Perda ini dinilai sangat penting dalam pelaksanaan pemberdayaan UMKM di Kota Pekanbaru. Agar dalam perkembangannya lebih terintegrasi,’’ sebutnya.
Ia kemudian mengungkapkan saat ini ada 15.000 pelaku UMKM di Kota Pekanbaru. Perkembangan pelaku UMKM ini hanya bisa baik jika dibina dengan menyeluruh.
’’Mereka ini memerlukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini tidak dapat dilakukan hanya oleh Diskop UMKM saja. Namun juga berbagai pihak yang terkait seperti perguruan tinggi, badan atau instansi lain, asosiasi dan masyarakat secara luas,’’ urainya.
Baharuddin melanjutkan, regulasi yang ada berupa undang-undang dan peraturan lainnya saat ini, dirasa juga belum cukup untuk mengakomodir upaya pemberdayaan UMKM.
’’Inilah yang mendasari pemikiran perlunya sebuah regulasi daerah tentang pemberdayaan UMKM,’’ ujarnya.(ade)
(Laporan M Ali Nurman,PEKANBARU)