KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana sebesar Rp73 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2018. Dana tersebut disiapkan untuk pembayaran tagihan lampu penerangan jalan umum (PJU) menjelang keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Audit kan masih berproses, maka dari sisi anggaran kami siapkan dulu. Mengantipasi terjadi pemadaman, kalau tidak disiapkan dikhawatirkan terjadi keributan lagi seperti beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer MBS kepada Riau Pos, Senin (20/8).
Pada APBD murni 2018, dijelaskan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru, pihaknya telah menganggarkan dana sekitar Rp64 miliar untuk lampu PJU selama 10 bulan, karena diperkirakan tagihan setiap bulan berkisar antaran Rp6-7 miliar. Akan tetapi jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi seiring adanya lonjakan berdasarkan pengajuan dari badan usaha milik negara (BUMN).
“Kami tambah anggarannya Rp74 miliar, karena pengajuan dari PLN itu. Tagihan kami ada Rp12 miliar, Rp13 miliar bahkan Rp14 miliar per bulannya. Pembayaran ini kan menunggu hasil audit,” imbuh Sekko.
Di satu di sisi, lanjut M Noer, Pemko Pekanbaru hanya menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerang Jalan (PPJ) sebesar Rp8 miliar per bulan. Kondisi tersebut sambungnya, menyebabkan beban daerah semakin bertambah. “Kami menerima Rp8 miliar dari PPJ, ini tidak seimbang antara yang kita terima dan bayarkan,” tambah mantan Kadisdukcapil.
Oleh karena itu sebutnya, untuk menekan tagihan listrik lampu PJU akan dilakukan penertiban terhadap lampu ilegal yang dipasang tanpa persetujuan pemerintah. “Sesuai instruksi Pak Wali, kami tertibkan lampu non-meterisasi,” pungkas M Noer.
Permasalahan tagihan listrik lampu penerang jalan umum (PJU) sempat mencuat permukaan. Setelah terjadinya pemadaman yang dilakukan Perusahaan Listrik Negera (PLN) beberapa waktu lalu. Kondisi ini karena adanya tunggakan selama tiga bulan yang belum dibayarkan oleh pemko.
Terhadap tunggakan tersebut bukan berarti pemko tidak mau membayarnya, melainkan ada lonjakan tagihan signifikan yang diajukan perusahaan berplat merah menjadi kendala. Dimana terhitung sejak Maret lalu kewajiban tersebut naik dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan.
Pada 2018, pemko membayar tagihan bulan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.
Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Membengkaknya tagihan tersebut karena pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA.
Dengan adanya permasalahan antara pemko dan PLN, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru turun tangan melakukan mediasi. Hasil didapati keputusan pemko membayar uang jaminan sebesar Rp25 miliar untuk tagihan PJU. Lalu terhadap keraguan lonjakan tagihan dilakukan audit sebagai acuan pembayaran selanjutnya dan PLN diminta untuk tidak melakukan pemadaman.(ade)