MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP DAN INDEKS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LEVEL 3

Bupati Rohul Terima 2 Penghargaan dari BPKP Perwakilan Riau

Rokan Hulu | Kamis, 11 Mei 2023 - 11:10 WIB

Bupati Rohul Terima 2 Penghargaan dari BPKP Perwakilan Riau
Kepala BPKP Perwakilan Riau Fauqi Akhmad Kharir (tengah) foto bersama Bupati Rohul H Sukiman (kanan) didampingi Inspektorat Rohul H Helfiskar usai penyerahan sertifikat penghargaan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Rabu (10/5/2023). (DISKOMINFOTIK RIAU UNTUK RIAU)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPPS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kembali meraih penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Kali ini, penghargaan didapat dari bidang Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 dan Indeks Penerapan Manajemen Risiko (MR) Level 3 Tahun 2022.

Dua penghargaan dalam bentuk piagam diterima langsung oleh Bupati Rohul H Sukiman dari Kepala BPKP Perwakilan Riau Fauqi Akhmad Kharir Ak MEc Dev di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Rabu (10/5).


Prestasi ini patut dibanggakan, pasalnya tidak semua kabupaten/kota di Provinsi Riau yang bisa mendapatkannya tahun ini. Penghargaan ini baru bisa didapatkan setelah dilakukan penilaian oleh BPKP Perwakilan Riau. Pemkab Rohul memperolehan nilai 3,121 di Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan 3.100 di Indeks Penerapan Manajemen Risiko Level 3.  

Rohul merupakan kabupaten yang ketiga di Riau meraih prestasi ini setelah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Saat penerima penghargaan, Bupati Rohul H Sukiman didampingi Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH. Turut hadir para asisten, staf ahli Bupati Rohul, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi, Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos, dan para Kepala OPD Rohul lainnya.

Kepala BPKP Perwakilan Riau Fauqi Akhmad Kharir dalam sambutan menyebutkan suatu kebahagian atas apa yang diperoleh Pemkab Rohul ini. "Saya mengucapkan selamat atas pencapaian ini dan menjadi kebanggaan bagi Pemkab Rohul untuk tetap mempertahankan terus dengan kualitas yang terbaik. Bagaimanapun mempertahankan suatu prestasi akan menjadi sulit jika tidak ada komitmen bersama dari Pemkab Rohul ke depannya," ujarnya.

Menurutnya, dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Maka instansi pemerintah perlu menyelenggarakan SPIP termasuk juga di dalamnya terdapat pengawasan intern yang dilakukan oleh Inspektorat daerah sebagai APIP dan penerapan MR yang erat kaitannya untuk mewujudkan Good Governance.

BKPP sebagai APIP yang bertanggungjawab kepada Presiden diberikan tugas untuk mengukur kebermanfaatan perbaikan pengelolaan risiko dan pengendalian internal yang memadai, antara lain melalui evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024, lanjutnya telah ditetapkan target Indek Penerapan Manajemen Risiko Level 3 sebagai salah satu indikator keberhasilan proyek prioritas penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan sistem akuntabulitas kinerja organisasi.

"Untuk pencapaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Level 3 dan Indeks Penerapan Manajemen Risiko Level 3, Rokan Hulu merupakan kabupaten ketiga setelah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Ke depan, Fauqi Akhmad mengharapkan kualitas capaian tersebut dapat ditingkatkan. Karena setiap tahunnya akan dilakukan penilaian. Untuk itu, Pemkab Rohul harus mampu menindaklanjuti seluruh hal-hal yang perlu perbaikan dalam penilaian tahun 2023 yaitu perbaikan perencanaan pembangunannya.

Selain Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 52 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul, keaktifan seluruh pejabat yang terlibat dalam pengelolaan risiko mengintegrasikan pengelolaan risiko dalam manajemen pemerintah daerah dan meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi diseluruh jajaran Pemkab Rohul.

Di samping dapat mengimplementasikan sturuktur pengelolaan risiko yang menunjukkan pejabat strategis dilibatkan sepenuhnya agar pengelolaan risiko secara berkesinambungan dapat dipertahankan.

Lebih lanjut seluruh pihak yang berperan diharapkan dapat mengintegrasikan pengelolaan risiko dalam manajemen pemerintah daerah sebagai suatu perubahan nyata yang diperlukan Pemkab Rohul untuk penerapan pengelolaan risiko yang berkualitas.

"Ini momentum yang baik bagi Pemkab Rohul meningkatkan komitmen bersama untuk mempertahankan pencapaian Maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan Manajemen Risiko (MR) Level 3 kedepannya," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Riau beserta jajaran atas diserahkannya dua piagam penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Rohul. Penghargaan ini dinilainya, tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. 

Diakuinya, Pemkab Rohul telah membangun SPIP dan Pengelolaan Manajemen Risiko pada Tahun 2022 dengan mengacu Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP. "Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rohul mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau atas arahan dan bimbingannya," ujarnya.

Bupati dua periode itu menjelaskan, pada November 2022 lalu, pihak BPKP Perwakilan Riau telah melakukan evaluasi atas hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2022. " Alhamdulillah, Pemkab Rohul telah memperoleh Level 3. Namun demikian masih terdapat perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan ke depannya," terang Mantan Dandim Inhil itu.

Orang nomor satu Rohul itu menjelaskan, akan menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terhadap penilaian tahun 2023 yang akan dilakukan BPKP Perwakilan Riau, di antaranya menggunakan risiko strategis Pemkab Rohul sebagai dasar pengambilan keputusan.

Di samping melakukan proses manajemen risiko pada seluruh sasaran strategis Kabupaten Rohul maupun perangkat daerah mencakup, identifikasi risiko (termasuk risiko kemitraan), analisis risiko pelaksanaan monitoring atas realisasi RTP, dan evaluasi atas efektivitasnya.

Sukiman menginstruksikan Tim Unit Pengelola Risiko (UPR) di tingkat pemda maupun perangkat daerah untuk dapat melakukan pembaharuan atas risiko strategis maupun risiko operasional untuk tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah secara berkala sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun bersangkutan.

Kemudian mengkoordinir perbaikan indikator kinerja dan target kinerja atas sasaran strategis perangkat daerah, program dan kegiatan agar berorientasi hasil dan memenuhi kriteria SMART.

Dia menginstruksikan Inspektorat Daerah Rohul untuk melakukan pembinaan atau pemantauan atas implementasi manajemen risiko di Lingkungan Pemkab Rohul sesuai dengan Perbup Rohul Nomor 52 Tahun 2022 secara konsisten dan terjadwal.

Serta peningkatan peran inspektorat dalam melakukan evaluasi terpisah atas kualitas implementasi manajemen risiko dan melakukan pembelajaran anti korupsi dengan melibatkan pihak internal dan eksternal secara terjadwal dan terus menerus serta memantau keberadaan dan keberfungsian WBS (Whistleblowing System) agar dapat dimanfaatkan pegawai secara maksimal.

Orang nomor satu Rohul itu menginstruksikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul agar berkomitmen dalam mengimplementasikan manajemen risiko pada perangkat daerahnya sesuai dengan Perbup Rohul Nomor 52 Tahun 2022.

Di samping melakukan pengintegrasian proses manajemen risiko dengan perencanaan dan penyediaan sumber daya yang memadai untuk penerapan manajemen risiko dan peningkatan kompetensi pegawai pengelola risiko baik pada tingkat Pemda maupun perangkat daerah Rohul.

"Kami imbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tetap berkomitmen mengimplementasikan manajemen risiko di Pemkab Rohul," tuturnya.(adv/epp)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook