PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan PLN masih terus melakukan penertiban lampu penerangan jalaun umum (PJU) ilegal. Ditargetkan, perlu waktu dua bulan untuk menertibkan sekitar 4.000 lampu PJU ilegal tersebut.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, ada sekitar 41.000 lampu PJU di Kota Pekanbaru. Hasil pendataan di lapangan, PJU yang sah sebanyak 37.000 tiang. Sedangkan 4.000 PJU lainnya berstatus ilegal.
Dijelaskan Yuliarso, PJU yang tidak standar seperti lampu mercury yang voltase-nya di atas 150 Watt dan juga ada yang sampai 500 Watt. ”Kami terus melakukan menertibkan lampu jalan berdaya listrik tinggi bersama PLN. Ada beberapa lokasi yang belum ditertibkan. Penertiban lampu PJU ilegal dilakukan selama dua bulan yakni bulan September dan Oktober,” kata Yuliarso, Sabtu (7/10) lalu.
Saat ini, penertiban lampu PJU ilegal dilakukan di wilayah PLN Rayon Panam (Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya) dan PLN Rayon Simpang Tiga (Kecamatan Bukit Raya). Selanjutnya, menyasar PLN Rayon Kota Barat, Kota Timur dan Rumbai.
”Kami mengerahkan 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN,” pungkasnya.
Yuliarso mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendukung agenda ini. Ia katakan tujuan dari penertiban ini adalah memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna sehingga lampu-lampu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.(dof)