Pansus: Perda SOTK yang Efektif dan Efesien

Riau | Minggu, 21 Juli 2019 - 11:42 WIB

Pansus: Perda SOTK yang Efektif dan Efesien
DISKUSI: Wakil Ketua Tim Pansus Perda SOTK Syaukani Alkarim saat memulai diskusi dengan Kementerian Pertanian RI, akhir pekan lalu di Jakarta. (ERWAN SANI/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Mengacu pada informasi yang didapat dari hasil konsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, tim Pansus SOTK langsung ke Kementerian Pertanian RI untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis agar nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Pansus Syaukani dalam sambutannya sebelum terjadinya pemekaran terhadap Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, serta perubahan nomenklatur salah satu perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis tentunya memerlukan informasi lebih lanjut terkait ketentuan-ketentuan yang harus diikuti.
Baca Juga :Keberadaan KLA Penting Didukung Semua Pihak

"Dengan begitu proses perubahan SOTK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syaukani yang saat itu didampingi  Ketua Pansus Susianto SR dan anggota Ita Azmi, H Zamzami, Hendri, H Asmara, Ibra Teguh, H Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar, Kamis (18/7) pekan lalu di Kementerian Pertanian.

Terkait hal tersebut pihak Kementerian Pertanian RI yang diwakili oleh Ibu Hesti menjelaskan evaluasi terkait penataan organisasi perangkat daerah harus diawali dengan peluncuran beban kerja dan dilanjutkan dengan pemetaan kembali yang mengacu pada lampiran PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah khusus untuk indikator teknis bidang pertanian.

Mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Sehingga nantinya bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian. Dengab hasil pemetaan tersebut mendapat skor diatas dari ketentuan yakni untuk tipe B dengan skor 951 dan untuk tipe A dengan skor 975, sehingga nantinya dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang).

"Untuk meningkatkan atau melakukan evaluasi terhadap Dinas Pertanian agar dipecah menjadi 2 dinas, nilai yang di harus diperoleh harus mencapai 951 untuk tipe B dan  975 untuk tipe A," imbuhnya.

Dengan digelarnya pertemuan ini, dapat memberikan jalan serta acauan dalam pembentukan perda pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu dibentuknya dinas terkait menjadi efektif dan efisien dalam memajukan Kabupaten Bengkalis ke depannya.

Hadir dalam rapat tersebut  asisten bagian organisasi Dinas Pertanian, Kesbangpol, BPKAD,  Kabag Hukum, dan OPD terkait lainnya di ruang lingkup Kabupaten Bengkalis.(esi)

Editor Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook