Perusahaan Diingatkan Kewajiban Memberikan THR

Riau | Selasa, 21 Mei 2019 - 10:35 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Kalangan perusahaan diingatkan untuk dapat memberikan hak bagi pekerjanya, sesuai dengan amanat undang-undang mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Muzakkar didampingi Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE, Senin (20/5) di Bagansiapi-api.

Baca Juga :Jelang Natal dan Tahun Baru, DKP Inhu Gelar Pangan Murah

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 bahwa hak pekerja harus diberikan berupa THR kepada yang telah bekerja sekitar satu tahun,” ujar Muzakkar.

Sementara besaran THR terangnya, satu bulan gaji yang diterima biasanya atau mengacu pada kemampuan perusahaan.  Kehadiran Permenaker itu terangnya ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2/2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan sementara di tingkat Provinsi Riau telah disikapi dengan keluarnya SE Gubernur Riau Nomor 84/SE/2019 tentang THR Keagamaan yang kemudian untuk tingkat kabupaten Rohil dilanjuti dengan keluarnya SE Bupati Rohil dengan nomor 560/DTK-HI/2019/125.

“Bupati telah meneken SE tersebut dan akan diedarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohil, intinya bagaimana perusahaan dapat memberikan THR sebelum Idulfitri kepada karyawannya,” kata Muzakkar lagi.

Sejauh ini terangnya, tidak ada persoalan mengemuka di Rohil karena persoalan THR ini, pihaknya pun turut mengimbau agar perusahaan dapat taat dengan aturan yang berlaku.

Saat ini terdapat ratusan perusahaan berbagai sektor di Rohil sementara yang dikategorikan besar bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit seperti pabrik kelapa sawit (PKS).

Disnaker siap membentuk posko pengaduan, bagi para tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan haknya dengan tepat sebaiknya dapat mendatangi kantor Disnaker.

Kabid HI Juni Rahmad SE menambahka,n ketentuan soal THR Keagamaan ini merupakan sesuatu yang bersifat mengikat, sehingga mau tak mau harus dipatuhi oleh perusahaan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook