(RIAUPOS.CO) -- Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak yang membebaskan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi disesalkan anggota DPRD Siak.
Anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan meminta majelis hakim bersangkutan untuk diusut. Terkait hal tersebut Ariadi Tarigan sudah melaporkan atas dugaan terjadinya pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Siak pada Pengadilan Negeri Siak yang menunjuk, memeriksa dan mengadili kepada Komisi Yudisial (KY) RI dengan tembusan disampaikan ke 13 lembaga negara.
Yakni Presiden RI, Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM RI ,Kompolnas RI, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kapolri, Jaksa Agung RI, Muda Bidang Pengawasan MARI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Perwakilan KY Provinsi Riau,
“Saya telah melaporkan PN Siak atas dugaan terjadinya pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua PN dan Majelis Hakim Siak kepada Komisi Yudisial RI disampai 13 lembaga. Keputusan ini sangat mencederai masyarakat yang membebaskan dua terdakwa kasus pemalsuan izin SK Kemenhut RI,” ujar Ariadi Tarigan di hadapan media di kantor DPRD Siak, Senin (19/8).
Ariadi juga menyesalkan pernyataan Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe yang melecehkan pendidikan dirinya saat mengomentari keputusan PN Siak yang membebaskan mantan kadis kehutanan dan direktur PT DSI. “Jelas saya merasakan dilecehkan sewaktu saya komentar soal keputusan PN tersebut. Saya menjalankan fungsi sebagai kontrol tapi disalahpersepsikan oleh humas PN Siak,” ungkapnya.
Ariadi mengatakan, Ketua PN Siak Bambang Trikoro diduga melakukan pembohongan publik. Pasalnya, ketua PN menyebutkan di media massa tidak akan menunjuk majelis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut.
“Kita bisa lihat jejak digitalnya, jelas pernyataan Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk majelis yang sama, tapi ini tetap ditunjuk majelis hakim yang sama. Apakah itu bukan pembohongan publik,” ungkap Ariadi.
Lanjutnya adanya informasi pertemuan pihak PT DSI dengan pihak PN Siak di luar persidangan di PN Siak. Padahal, pertemuan para pihak berperkara dengan pihak pengadilan di luar persidangan merupakan pelanggaran etika.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro menjelaskan, terkait sidang PT DSI dan mantan Kadishutbun Siak, serta terdakwa lainya dirinya sebagai Ketua PN Siak tidak bisa ikut mencampuri.
Terkait majelis hakim yang menangani kasus tersebut lanjut Bambang, mereka majelis hakim yang tidak pernah menyidangkan kasus PT DSI. ”Majelis hakim yang kita tunjuk yang belum pernah menyidangkan kasus tersebut. Keputusan vonis itu tidak ada yang mempengaruhi. Kita benar- benar melakukan pengawasan secara ketat ,” jelasnya.(wik)
Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak