PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem), sudah diminta untuk menjemput Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Rencananya, siang ini SK tersebut akan di jemput dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, jika SK sudah dijemput, sesuai aturan maka pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, tetap dilakukan pada akhir masa jabatan yakni 22 Mei 2022 atau hari Ahad.
"Iya AMJ itu tanggal 22, kalau SK nya sudah kita terima, pelantikan dilaksankan tepat waktu," katanya.
Namun sampai saat ini kata Gubri, ia belum menerima SK penunjukan Pj dua kepala daerah tersebut. Dan ia juga belum mengetahui siapa yang ditunjuk oleh Mendagri.
“SK belum kami terima sampai sekarang, kita tunggu SK nya,” kata Gubri.
Sementara itu, Kepala Biro Tapem, Firdaus, mengaku telah mendapatkan perintah untuk menjemput SK dari Kemendagri. Dan ia siang ini akan bertolak ke Jakarta, mengambil SK yang telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Siang ini kami jemput SK di Kemendagri, kalau sudah kami terima tentu diserahkan terlebih dahulu ke pimpinan pak Gubernur,” kata Firdaus.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra