KASUS DUGAAN POLITIK UANG BERLANJUT

Bawaslu Lakukan Kajian Awal

Riau | Sabtu, 20 April 2019 - 11:54 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) --  Kasus dugaan politik uang (money politics) yang melibatkan caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) berinisial BS berlanjut. Bawaslu Dumai telah melakukan register terhadap kasus tersebut, Jumat (19/4).
Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

‘‘Dengan telah dilakukannya register terhadap kasus tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan kajian awal bersama tim Gakkumdu,” ujar Komisioner Bawaslu Dumai Agustri kepada Riau Pos, Jumat (19/4).
Ia mengatakan, kajian awal bersama tim Gakkumdu Kota Dumai akan dilaksanakan pada, Senin (22/4) mendatang. “Setelah itu baru dibahas apakah kasus tersebut memenuhi unsur formil dan materiil, jadi memang ada tahapan,” ujarnya.

Agustri mengatakan, memang sanksi bagi caleg selain tindak pidana, jika sang caleg terpilih maka setelah inkrah dari pengadilan suara caleg tersebut lari ke suara partai. Selain itu caleg tersebut juga dicoret. “Kami juga mempersilakan jika yang bersangkutan melakukan perlawanan hukum, karena itu merupakan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Seperti diketahui  seorang berinisial SH yang diduga merupakan tim sukses caleg berinisial BS mendatangi seorang warga Kecamatan Sungai Sembilan diketahui bernama Mariani. SH saat itu menanyakan kepada warga tersebut pada pemilu nanti memilih caleg mana. Warga tersebut menjawab dengan ketus, “Terserah aku lah,” sebut warga tersebut

Kemudian SH memberikan uang sebanyak Rp250 ribu dengan pe­cahan Rp50 ribu, contoh surat suara caleg berinisial BS sembari meminta masyarakat tersebut memilih caleg yang bersangkutan dan meninggalkan warga tersebut. Kemudian warga itu melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya dan akhirnya kejadian itu di laporkan ke panwaslu kecamatan.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dugaan tersebut masuk ranah pidana. 

“Jika terbukti dalam pemeriksaan nanti, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung terancam pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PKB Dumai Sholihin Dahlan mengaku sudah menghubungi caleg partainya berinisial BS dan yang bersangkutan mengaku tidak melakukan money politics.  “Namun tentunya kami mendorong agar kasus ini dituntaskan agar permasalahannya jelas, karena tentu ini sangat merugikan partai,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook