Jaksa Turun Cek Alkes Dugaan Korupsi Bankeu Rp41 Miliar

Riau | Jumat, 19 Maret 2021 - 10:15 WIB

Jaksa Turun Cek Alkes Dugaan Korupsi Bankeu Rp41 Miliar

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Penanganan dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 se­besar Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Indragiri Hulu (Inhu) dipastikan terus berlanjut. Kini, jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun ke Inhu untuk mengecek alat kesehatan (al­kes) di sana. 

Perkara ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa masih fokus mencari peristiwa pidana yang terjadi. "Masih lid (penyelidikan, red)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (18/3).


Upaya yang dila­kukan salah satunya adalah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui kegiatan tersebut. "Tim sudah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," sebutnya.  

Dari informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. Melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Guna memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, Tim Penyelidik turun ke Kabupaten Inhu untuk mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

"Tim ke sana (RSUD Indrasari,red). (Untuk memastikan) Apakah pengadaan barang sudah sesuai ketentuan atau belum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, item bankeu ini cukup banyak. Jumlahnya mencapai 13 item lebih. Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alkes untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.

Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemarin. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.

Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Jaksa perlu menindaklanjutinya. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau.

Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook