INDRA POMI BUNGKAM

KPK Tetapkan Tersangka Jembatan Water Front City Bangkinang

Riau | Selasa, 19 Maret 2019 - 09:58 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Kampar Indra Pomi Nasution, bungkam. Dia tak mau mengomentari bekas bawahannya ADN yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi yang menjerat ADN adalah pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang.

Orang yang dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini ada dua. Yakni ADN, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.

Baca Juga :Jembatan Surau Munai Ditargetkan Selesai Awal Tahun

Riau Pos menemui Indra Pomi, Senin (18/3) kemarin di Kantor Walikota Pekanbaru. Untuk informasi, dia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Selain itu, dia juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Kepada Indra Pomi, Riau Pos menanyakan tanggapannya tentang ADN, bawahannya saat jadi Kepala Dinas PU Bina Marga Kampar yang kini berstatus tersangka oleh KPK. Indra saat ditanya hal ini menolak berkomentar.’’Tidak usah ditulis,’’ kata dia.

Riau Pos kemudian menanyakan ulang tanggapnya. Pasalnya, posisi ADN dalam sebagai PPK dalam proyek itu hanya setingkat di bawah kepala dinas, dalam hal ini dirinya.’’Tidak usahlah (komentar, red). Kasihan Adnannya,’’ sambungnya.

KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3) lalu.

Dua orang yang ditetapkan tersangka  disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Konstruksi perkara ini bermula ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang. Pada pertengahan 2013 diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKT.

Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.  Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp 15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun tahun berikutnya, sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook