PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk meningkatkan kembali profesionalitasnya sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2019. Pasalnya, pelaksanaan pesta demokrasi kali ini berbagai macam permasalahan terjadi hampir seluruh Nusantara khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Dimana ratusan ribu pemilih di Negeri Seiya Sekata ini mengeluhkan kacaunya sistem pemilihan umum yang membuat banyak dari mereka kehilangan hak pilih. Baik itu banyaknya kekurangan surat suara bagi pemilih, tidak adanya surat suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) hingga adanya surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan (Dapil) lain.
‘’Dan setelah KPPS melaporkan permasalahan tersebut kepada KPU, maka pihak KPU akhirnya memutuskan untuk menunda proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Teluk Beringin ini. Sedangkan hingga saat ini, para pemilih masih menunggu kepastian dari pihak KPU sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih untuk menentuk pemimpin negara ini,” tambah Khaidir.
Selain tidak ditemukannya surat suara pemilihan calon presiden, permasalahan lain saat pelaksanaan pemungutan suara juga terjadi di Dusun Toro Desa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukui. Dimana di desa ini, ditemukan adanya sejumlah surat suara calon legislatif (DPRD Kabupaten Pelalawan) yang tertukar daerah pemilihan (Dapil)-nya yakni Dapil IV masuk.
“Jadi, saya mendapat laporan dari Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga yang menemukan adanya sejumlah surat suara yang tertukar yakni surat suara Dapil IV masuk ke Dapil III. Ya, seharusnya Dapil IV ini meliputi kecamatan Pangkalan Kuras - Pangkalan Lesung. Sedangkan Dapil III yakni Kecamatan Ukui - Kerumutan. Dan permasalahan ini ditemukan terjadi di TPS 04. Sebanyak 15 orang pemilih yang telah mencoblos surat suara yang telah tertukar ini. Sedangkan kejadian ini telah dilaporkan pihak KPPS setempat kepada KPU Pelalawan,” papar Camat Ukui Amri Juharza kepada Riau Pos melalui selulernya.
Lainnya juga terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dimana ratusan pemilih mengeluh dan kecewa karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT. Meski memiliki syarat untuk mengikuti proses pemungutan suara yakni E-KTP, namun sejumlah TPS hanya mampu menampung antusias pemilih sebanyak 2 persen dari jumlah DPT di TPS mereka.
Seperti yang terjadi di TPS 75 kelurahan Kerinci Timur. Dimana pihak KPPS hanya memiliki 9 surat suara yang berlebih.
Laporan M Amin Amran, Pangkalankerinci