(RIAUPOS.CO) - Tempat hiburan malam di Kota Dumai semakin tidak teratur. Hal itu sejak tempat hiburan malam di kompleks Jalan Abu Thalib ditutup. Para pengusaha karaoke pindah ke ruko-ruko yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Tak ayal kondisi itu membuat masyarakat sekitar tempat hiburan merasa terganggu, apalagi tempat hiburan malam yang ada sering beroperasional di luar batas. Berdasarkan pantauan Riau Pos, tempat karaoke yang ada tersebut berada di Jalan Hasanuddin, Jalan Cempedak dan beberapa jalan lainnya.
“Kami berharap pihak terkait segera menertibkan karaoke yang ada, karena sangat mengganggu,” ujar warga Jalan Cempedak Adi kepada Riau Pos, Senin (16/7).
Terkait hal tersebut, DMPTSP Kota Dumai memastikan jika karaoke yang ada belum memiliki izin pindah lokasi. Kadis DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengaku bakal segera menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Jadi pada intinya mereka belum boleh beroperasi, karena izin belum keluar,” ujarnya.
Apalagi, untuk pengurusan izin berdasarkan aturan terbaru cukup ketat, karena tempat hiburan harus mendapatkan persetujuan 100 warga yang bertetangga dengan tempat hiburan. “Jika ada penolakan, tentunya izin tak bisa keluar,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung investasi, namun semua ada aturan yang harus diikuti. “Aturan jangan dilanggar, kami pasti memberi kemudahan,” tutupnya.(ade)