Tempat Karaoke dan Panti Pijat Ditutup

Kepulauan Meranti | Selasa, 21 Maret 2023 - 12:17 WIB

Tempat Karaoke dan Panti Pijat Ditutup
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil ketika memimpin apel menyambut Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja ke-77 di halaman kantor bupati, Senin (20/3/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jadwal operasional tempat hiburan malam di Kepulauan Meranti bakal diperketat sepanjang bulan bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Rencana itu menindaklanjuti atensi Bupati Muhammad Adil, yang telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) daerah setempat untuk melakukan pengetatan. 


Demikian disampaikan bupati ketika memimpin apel sempena Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja ke-77 di halaman Kantor Bupati, Senin (20/3). 

Namun arahan penutupan hanya mencakup tempat usaha yang tidak mengikuti norma agama dan aturan hukum yang berlaku.

"Khusus kepada Satpol-PP selama  Ramadan tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang tidak mengikuti norma dan aturan agar ditutup. Sampai benar-benar 30 hari baru bisa dibuka kembali dengan syarat ikut aturan dan memenuhi aturan,"tegas bupati.

Kasatpol PP Febrizon mengaku telah menggelar rapat yang dipimpin  Sekda Bambang Suprianto. Rapat mengatur operasional tempat usaha ketika bulan Ramadan. 

"Hasil rapat akan ditandatangani  bupati  dan akan menjadi landasan aturan 30 hari Ramadan,"ujarnya. 

Tempat hiburan yang diusulkan tutup selama bulan Ramadan mencakup usaha karaoke dan panti pijat yang tersebar di Kepulauan Meranti. Namun kafe dan tempat makan diperbolehkan untuk beroperasi.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook