MARPOYAN DAMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan mengungkap aktivitas dugaan penjualan narkotika di tempat karaoke di Pekanbaru. Hal ini setelah ditangkapnya dua karyawan salah satu tempat karaoke di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (20/10).
Karyawan dari karaoke tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Sementara bos mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka yang ditangkap adalah dua pria berinisial MR (24) dan AS (31). sementara bos mereka SL masih buron.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Senin (24/10).
Adapun isi plastik klip bening ukuran sedang adalah sabu-sabu dengan berat kotor 19,36 gram. Dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram. "Saat diinterogasi MR mengaku narkotika tersebut merupakan milik bosnya berinisial SL. MR mengaku diperintah bosnya untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu. Setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual, uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di tempat karaoke. AS mengaku uang transaksi ditransfer ke SL. Mereka dapat bagian keuntungan antara Rp200 ribu-Rp300 ribu dari hasil transaksi narkotika ini dari SL," katanya.(end)