MANDAU (RIAUPOS.CO) - Karena dianggap meresahkan masyarakat, tempat hiburan malam (THM) berupa Karaoke VIP yang beroperasional di Jalan Hang Tuah, Duri, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis diberi teguran (SP1).
Teguran disampaikam dan diteken Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Mandau M Vicky, Rabu (20/4/2022) dini hari. Berbentuk Surat SP I, disampaikan bersama personel Satpol PP Mandau, Pleton (Danton) Pol PP Mandau Lional turut hadir bersama beberapa personelnya.
Sekira pukul 01.10 WIB, pihaknya mendatangi THM VIP Duri dan disambut pengelolanya bernama Agus. Kasitrantibum Mandau ini menerangkan, pihaknya terpaksa menerbitkan dan melayangkan SP-I guna meredam keresahan warga sekitar.
“Jadi ada warga yang sampaikan keluhannya ke Kecamatan Mandau terkait jam operasional VIP yang diduga sampai pagi," ujarnya.
Kemudian kata Vicky warga di belakang bangunan ini juga resah, karena banyak tamu atau pengunjung VIP masuk dan memarkirkan kendaraannya di belakang.
"Warga takut akan memancing potensi kemalingan, tolong ditanggapi keresahan warga,” ujar Vicky sambil menyampaikan SP-I kepada pengelola VIP Duri tersebut.
Selain itu, Ia juga meminta agar volume alat pengeras suara di room-room karaoke dapat diminimkan agar tak mengganggu kenikmatan masyarakat yang menjalankan ibadah ramadan.
“Ini kan masih bulan Ramadan, dan pula maklumat atau imbauan Camat Mandau sudah disebarkan. Setiap tempat hiburan malam itu boleh beroperasi, tapi ada jadwalnya. Silahkan beroperasi mulai pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Jangan pula kebablasan sampai jam 05.00 WIB, nanti warga di sini malah semakin resah seperti kejadian yang sudah-sudah,” ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Eka G Putra