PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ditolak keras masyarakat, Joker Poker (JP) Pub and KTV akhirnya hanya bisa mengantongi izin karaoke tanpa bar, klub malam dan tak boleh menjual minuman beralkohol. Izin karaoke ini terbit otomatis di sistem Online Single Submisson (OSS) melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena masuk kategori resiko rendah.
Penerbitan izin berusaha saat ini di Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021 sebagai payung hukum. Regulasi ini kemudian diikuti dengan penerbitan PP nomor 5/2021, tentang OSS - Risk Based Approach (RBA), atau perizinan usaha berbasis resiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Rabu (14/12) menjelaskan, ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov terkait pemberian izin tempat usaha yang mengacu pada payung hukum tersebut.
"Dengan terbitnya UU Cipta kerja, ada pelimpahan kewenangan dalam regulasinya, yang diatur dalam sistem OSS, ada kewenangan kabupaten/kota yang berpindah ke provinsi. Jadi kewenangan dibagi berdasarkan resiko sesuai dengan OSS dan RBA, ada kategori resiko rendah, menengah dan resiko tinggi," jelas dia.
Dia menegaskan untuk izin karaoke yang dimiliki JP Pub dan KTV masuk dalam kategori resiko rendah. "Di situ kami hanya menerbitkan NIB karaoke, karena itu kewenangannya ada di Pemko. Karaoke biasa, tidak boleh ada alkohol dan lainnya. Ini masuk dalam resiko rendah dan ini pun terbit otomatis dalam sistem OSS, ketika pelaku usaha ingin mengajukan izin usahanya di Pekanbaru, yang kategori resiko rendah, dia upload sesuai yang diminta sistem OSS, maka akan terbit izin secara otomatis," urainya.
Dalam perjalanannya, jika terdapat indikasi pelanggaran dan penyimpangan usaha setelah dikeluarkan izin, maka Pemko Pekanbaru melalui Satuan Polisi (Satpol) PP dan aparat kepolisian akan melakukan penindakan. "Ketika ada penyimpangan terjadi terhadap izin karaoke, kami akan tindaklanjuti dengan tegas. Akan berikan teguran pertama, teguran ketiga sampai mencabut izin usaha yang diajukan ke sistem," ucapnya.
Sementara itu, untuk pemberian izin pub dan bar, kewenangannya berada di DPMPTSP Provinsi Riau. Pihaknya kata Akmal, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait izin JP Pub dan KTV ini. Dia menegaskan sesuai dengan instruksi Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, pihaknya diminta untuk mengikuti arahan yang direkomendasikan Pemprov Riau.
Yang mana, hingga kini pemberian operasional untuk Pub dan Bar yang menjadi kewenangan Pemprov belum diverifikasi. "Pak Pj Wali Kota minta kita untuk mengawal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pak Pj Wako juga meminta kita berkoordinasi dengan Pemprov terkait langkah-langkah yang diambil, kita ikut arahan Pak Gubernur," kata dia.
Dia meminta sejumlah pihak tidak menyudutkan Pemko Pekanbaru, karena pada realitanya pemberian izin tempat hiburan malam JP Pub dan KTV yang sudah disetujui hanya berkategori izin karaoke biasa tanpa alkohol.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi