MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 146 orang Eks guru honorer KII asal Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2019. Kondisi itu terbentur oleh batas usia minimal 35 tahun, dan syarat minimal lulusan SI terakhir pada 2013.
Seperti dijelaskan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Jumat (15/11) kemarin.
"Jumlahnya sebanyak 146 orang. Namun untuk memenuhi syarat CPNS 2018 batas usia harus kurang dari 35 tahun dan S1-nya kelulusan pasca 2013. Sehingga dalam evaluasi tidak seorangpun guru KII kita yang memenuhi syarat tersebut," ujarnya.
Diungkapkan Bakhar, mereka adalah alumni K2 2013 dan 2014 yang tidak lulus dalam penganggakatan CPNS tahun 2015 lalu dan beberapa orang di antaranya tidak lulus ketika proses verifikasi administrasi ketika itu.
Untuk tahun ini, Kepulauan Meranti membuka 121 formasi bagi CPNS. Dirincikannya, dari jumlah tersebut
yang mendominasi adalah tenaga kesehatan dengan jumlah 57 formasi, menyusul guru sebanyak 22 formasi dan sisanya 42 orang teknis, mulai dari akutan dan lain lain.
Dalam memperkuat pondasi kesejahteraan terhadap 146 orang Eks KII yang tidak mendapat peluang tersebut saat ini, mereka sedang menunggu peraturan pemerintah tentang program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika aturan itu terbit, pihaknya akan mengusulkan seluruh alumni KII asal Meranti untuk dapat merasakan program tersebut.
"Program itu sama saja dengan PNS. Dari informasi yang diterima, gajinya lebih kurang setara dengan pendapatan PNS. Namun P3K itu tidak ada jaminan hari tua atau dana pensiun, " ungkapnya.(wir)