PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai sekolah tatap muka, hari ini (8/2). Proses ini berlangsung untuk peserta didik dengan penerapan yang bertahap. Kepastian ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu pada Riau Pos.
"Iya. SK (surat keputusan, red)-nya sudah. Untuk awal di 45 SMP negeri. Teknisnya dengan Kadisdik ya," kata dia.
Sementara itu Kadisdik Kota Pekanbaru Dr Ismardi Ilyas menyebut, pihaknya sudah mendapat izin dari Wali Kota dan Satgas Covid-19 Pekanbaru untuk memulai proses sekolah tatap muka. "Dibuka hanya sejumlah sekolah. Ki ta buka secara bertahap," ujarnya, Ahad (7/2).
Menurut dia, proses sekolah tatap muka berlangsung pada pekan kedua Februari karena menanti surat keputusan dari Wali Kota Pekanbaru dan rekomendasi Satgas Covid-19 Pekanbaru. Tahap awal, dikatakan Ismardi sekolah tatap muka terbatas akan digelar di 123 sekolah negeri (87 SD dan 36 SMP). Jumlah itu separuh dari total SD negeri dan SMP Negeri di Pekanbaru.
"Kami prioritaskan bagi sekolah yang berada di pinggiran. Sekolah yang wilayahnya zona hijau dan kuning," terangnya.
Sekolah yang berada di pinggiran menjadi prioritas, karena peserta didik yang melaksanakan pembelajaran daring mengalami kendala jaringan bagi berada wilayah pinggiran kota. Pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 bakal berlangsung bertahap. Ia mengatakan pelaksanaannya cuma dua kali dalam sepekan. Kapasitas ruang kelas hanya diisi 50 persen peserta didik setiap kali pertemuan.
Ismardi menjabarkan bahwa untuk tahap pertama kelas VI SD negeri belajar pada hari Selasa dan Kamis. Lalu kelas IX SMP Negeri pada hari Senin dan Rabu. "Apabila ada perubahan zona di suatu wilayah berdasarkan hasil pantauan Satgas Covid-19, maka akan ada perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah itu," jelasnya.
Ismardi menegaskan bahwa sekolah yang mendapat izin sekolah tatap muka, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mereka juga harus disiplin sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. "Sekolah kami ingatkan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, perihal pelaksanaan," paparnya.
Dimulainya proses sekolah tatap muka di Pekanbaru, berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 173 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pekanbaru.
Proses penyelenggaraannya juga berdasar Surat Rekomendasi Ketua Satuan Gugus Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor: 324/STP/SEKR/II/2021, dan 325/STP/SEKR/II/2021 tentang Rekomendasi Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap TA 2020/2021 Tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Pekanbaru. "Seiring itu akan dilakukan evaluasi. Kalau aman akan dilanjutkan ke sekolah swasta untuk buka," tutupnya.
Baru Dapat Laporan Empat Kabupaten
Dinas Pendidikan (Disdik) Riau hingga saat ini baru mendapatkan laporan empat kabupaten yang sudah melakukan sekolah tatap muka terbatas di Riau. Sementara itu, untuk daerah lainnya belum ada menyampaikan laporan ke Disdik Riau terkait pelaksanaan sekolah tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Zul Ikram mengatakan, pada akhir Januari 2021 lalu pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas di Riau diawali dari tiga kabupaten. Yakni Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi. Kemudian disusul mulai pekan lalu Kabupaten Bengkalis. "Sampai saat ini yang sudah melaporkan ke Disdik Riau baru empat kabupaten tersebut. Kalau kabupaten/kota lainnya belum ada laporan," kata Zul Ikram.
Saat ditanyakan terkait Kota Pekanbaru yang akan melakukan sekolah tatap muka mulai hari ini, Zul Ikram mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya belum bisa menyebut sekolah tatap muka di Pekanbaru sudah dimulai.
"Saya belum dapat laporan terkait pelaksanaan sekolah tatap muka di Pekanbaru. Jadi sementara ini, empat kabupaten yang sudah pasti melakukan sekolah tatap muka," sebutnya.
Dijelaskannya, salah satu dasar pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas tersebut yakni adanya surat edaran (SE) dari Gubernur Riau Syamsuar terkait dengan pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas, untuk tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SLB untuk semester genap tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19. Saat ini total sudah empat kabupaten yang melaksanakan sekolah tatap muka terbatas.
"Dalam SE tersebut, Pemprov Riau, memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memulai sekolah tatap muka terbatas. Namun sebelum memulai sekolah tatap muka, harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 setempat," ujarnya.