PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus Gus alias Akiong, tersangka dugaan pemerasan dan penipuan terhadap dua belas pengrajin kapal di Bagansiapiapi. Kini, warga Pekanbaru itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rohil.
Penangkapan Akiong atas laporan masyarakat ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/202/X/Riau/Res Rohil, pada 19 Oktober 2018. Dimana lelaki 50 tahun itu, meraup uang Rp60 juta dari belasan pengrajin kapal dengan menjual nama Kapolda Riau. Agar tempat usaha pengrajin kapal tidak dirazia kepolisian.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP M Faisal Ramzani ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Gus. Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka atas dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan di Pekanbaru pada Selasa (13/11) lalu.
“Penangkapan Gus dilakukan Unit 1 Sat Reskrim dipimpin PS Kanit 1 Bripka Wira Adi Kusuma, Selasa lalu. Dia ditangkap di Pekanbaru,” ungkap AKP Faisal Ramzani, Rabu (14/11) siang.
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Gus ditetapkan sebagai tersangka, setelah cukup alat bukti, baik keterangan saksi dan barang bukti. “Tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim Polres Rohil.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan dan penipuan ini bermula, Kamis (6/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Andi dan 11 orang lainnya berkumpul di sebuah warung kopi. Lalu oleh Akiong, mereka diminta pindah ke ruangan samping dalam warung kopi tersebut.
Di sanalah, Akiong meminta uang kepada belasan pengrajin kapal masing-masing Rp5 juta. Uang itu nantinya akan diserahkan kepada Kapolda Riau sebagai uang keamanan. Selain itu, Akiong juga diduga mengancam, jika tidak memberikan uang tersebut, para pengrajin kapal itu akan dirazia dan diperiksa oleh Polda Riau. Mendengar perkataan dan ancaman Akiong, mereka pun menyerahkan uang dengan total Rp60 juta.
Lalu pada Kamis (27/9), Andi kembali dihubungi Akiong agar dirinya dan 11 pengrajin kapal lainnya kumpul di salah satu hotel. Di sana, di Akiong mengatakan agar jangan sampai ada anggota Polda Riau yang mengetahui bahwa Kapolda Riau menerima uang sebesar Rp60 juta tersebut.
Saat itu, Akiong kembali melontarkan ancaman, jika sempat tahu maka tempat kerja pengrajin kapal itu dirazia dan diperiksa Polda Riau. Atas kejadian tersebut Andi dan belasan warga lainnya merasa tidak senang dan dirugikan. Kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Rohil.(rir)