UANG PUNGLI DIDUGA UNTUK URUS KASUS TIPIKOR

Polda Tetapkan Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Tersangka

Riau | Senin, 15 Mei 2023 - 11:00 WIB

Polda Tetapkan Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Tersangka
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das’at, Jumat (12/5). Dia diamankan bersama Kepala Puskesmas Koto Kampar Hulu Muhammad Rafi.

Keduanya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan pungutan liar (pungli). Bersama keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp85 juta dan sebuah bukti transfer sebesar Rp15 juta.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Ahad (14/5), mengatakan uang pungli yang dikumpulkan Zulhendra kepada para kapus, diduga akan digunakan untuk mencoba menyuap polisi.

Dimana sebelumnya, Korps Bhayangkara juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di instansi yang dipimpin Zulhendra.

Pengakuan Kadiskes Kampar, pungli dilakukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.”Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar,” sebut Teguh saat ditanya kasus apa yang tengah diusut Polda Riau di Diskes Kampar.

Saat ini pihaknya telah menetapkan Zulhendra dan MR sebagai tersangka. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp85 juta yang disimpan dalam kantong kresek. Kemudian sebuah bukti transfer senilai Rp15 juta. Uang tersebut diperoleh dari hasil pungutan liar kepada sejumlah kepala puskesmas.

Dimana, pungli ini dikoordinir oleh salah satu oknum Kapus bernama Muhammad Rafi. Untuk jumlah pungutan bervariasi. Ada yang Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Pelaku, dikatakan Kombes Nandang diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Nandang.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook