Bawang Merah dan Jahe Ilegal Dimusnahkan

Riau | Jumat, 15 Maret 2019 - 14:31 WIB

Bawang Merah dan Jahe Ilegal Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan bawang merah dan jahe ilegal di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kearja Dumai, Kamis (14/3/2019).

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Sebanyak 6,9 ton bawang merah dan 1,7 ton jahe ilegal asal Malaysia hasil tangkapan Lanal Dumai pada 4 Februari 2019 lalu, akhirnya dimusnahkan   Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian di Jalan Raya Dumai-Sungai Pakning, Kecamatan Medang Kampai.

Bawang merah dan jahe ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditanam dalam tanah. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi SP MSi, perwakilan Polres Dumai, Lanal Dumai dan beberapa instansi terkait lainnya.

Baca Juga :Resmi Diperkenalkan sebagai Tersangka Senpi Ilegal

“Langkah pemusnahan ini juga sebagai upaya melindungi negeri dari masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta bahan pangan yang belum terjamin keamanannya,” ujar Ferdi.

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan komoditi bawang dan jahe tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.

“Sehingga melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” jelasnya. Ia menjelaskan berdasarkan Permentan Nomor 43/2014, tempat pemasukan bawang merah hanya dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Laut Soekarno -Hatta Makassar. “Selain itu pemasukan bawang merah tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan Nomor 55/2016 tentang pangan segar asal tumbuhan karena tidak dilengkapi Sertifikat Hasil Uji keamanan Pangan (Certificate of Analysis) dan Sertifkat Keterangan Asal (Prior Notice) dari Malaysia,” jelasnya.

Menurut Permentan Nomor 31/2018, jenis organisme pengganggu tumbuhan yang berpotensi terbawa oleh bawang merah asal India antara lain serangga delia platura, nematoda pratylenchus thomei, cendawan (jamur) cercospora duddiae dan bakteri pectobacterium atrosepticum. Keempat jenis organisme tersebut belum ada di Indonesia sehingga perlu dicegah pemasukannya demi melindungi petani dan tanaman lokal.

“Selain itu bawang merah yang tidak dilengkapi dengan sertifikat hasil uji keamanan pangan berpotensi mengandung cemaran kimia berupa senyawa dimethenamid-P ametoctradin, maleic hydrazide, logam berat kadmium dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia karena komoditas yang masuk secara ilegal tidak dilakukan pengujian laboratorium terlebih dahulu di negara asal,” terangnya.

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina dan telah memasuki tahap 1 yaitu penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. “Namun tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, berdasarkan aturan  nahkoda kapal berinisial M diancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp150 juta,” terangnya.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap penerima barang yang diketahui berinisial HN warga Bengkalis. “Panggilan pertama tidak datang, kami sampaikan panggilan kedua, jika kedua tidak datang, panggilan ketiga kami akan jemput paksa dengan bantuan kepolisian,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook